Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Reporter : Dony Maulana
Barang bukti motor milik korban yang dicuri pelaku saat diamankan polisi. (Dok. Polres Malang for selalu.id).

selalu.id - Dua remaja pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga Ngajum, Malang, kini telah diamankan Tim URC Satreskrim Polres Malang.

Dua remaja itu adalah A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pria yang Sering Curi Motor di Mojokerto Ditangkap, Ini Tampangnya

Keduanya diamankan setelah terdeteksi mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Begitu menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku dapat diamankan di wilayah Desa Babadan.

Baca juga: Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV

Dari tangan pelaku, tim menyita sepeda motor milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi. “Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Hafiz.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Hafiz.

Baca juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

Pihaknua menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegas dia.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru