Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penadah Curanmor dan Pemalsu STNK

Reporter : Moris Mangke
Polisi menangkap lima tersangka penadahan kendaraan hasil kejahatan dan pemalsuan STNK. (Dok. Jatanras Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Sindikat panadah motor curian dan pemalsu STNK jaringan Surabaya-Pasuruan, dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Lima orang pelaku yang terlibat diamankan. Mereka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.

Baca juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kelimanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku serta perannya masing-masing,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.

Dokumen kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” jelas Edy.

Baca juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.

Edy menyebut tersangka memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Dalam kasus ini, penyidik menyita 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, juga diamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur," tegas Edy.

Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru