selalu.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berbagai modus distribusi yang terus berkembang, mulai sistem ranjau hingga penjualan secara daring, membuat pengawasan harus dilakukan lebih masif dengan melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026
Komitmen pemberantasan itu ditegaskan Polres Pasuruan melalui talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” di LPPL, Senin (25/5/2026).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga penguatan deteksi dini melalui kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, pola distribusi rokok ilegal kini semakin sulit dipetakan karena memanfaatkan jalur tersembunyi dan platform digital.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pasuruan memperkuat jaringan untuk memantau aktivitas perdagangan ilegal di media online.
“Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap produsen dan pengedar, serta operasi gabungan untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai,” jelasnya.
Selain pengawasan digital, langkah preventif juga dilakukan melalui sosialisasi rutin ke pasar tradisional hingga desa-desa.
Edukasi diberikan kepada masyarakat dan pedagang terkait dampak hukum maupun kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Joko mengatakan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif.
Operasi pasar gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan disebut terus digelar secara berkala.
Baca juga: Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal
“Bentuk nyata sinergi kami adalah Operasi Pasar Gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Kami juga membentuk forum komunikasi dengan perangkat desa agar laporan peredaran rokok ilegal bisa cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Joko menambahkan, penyuluhan kepada masyarakat dilakukan minimal satu hingga dua kali setiap bulan.
Langkah tersebut dinilai cukup efektif menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyebut dana bagi hasil cukai memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.
Baca juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas
“Hasil cukai kembali untuk masyarakat, terutama dalam mendukung layanan kesehatan. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal demi pengembangan Kabupaten Pasuruan sendiri,” katanya.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat yang hadir juga mendorong adanya pola kolaborasi yang lebih luas antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, sekolah, pelaku usaha, hingga layanan penjualan online.
Keterlibatan lintas elemen dinilai penting untuk mempersempit ruang edar rokok ilegal.
Menanggapi hal itu, Joko menilai pertukaran informasi antar-stakeholder menjadi kunci utama pengawasan di lapangan.
“Perlu adanya kolaborasi antar-stakeholder dalam pertukaran informasi. Nantinya informasi tersebut akan disampaikan melalui sosialisasi ke masyarakat, desa-desa, maupun kios-kios agar masyarakat memahami aturan dan undang-undang terkait rokok ilegal,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad