Ada Edaran Sumbangan Kurban Sekolah, LPAI Jatim: Tak Boleh Dipaksa

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban. (Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, sekolah-sekolah mulai menggelar kegiatan kurban sebagai bagian dari pendidikan karakter bagi siswa.

Menanggapi itu, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur, Isa Ansori, mengingatkan agar partisipasi kurban di lingkungan sekolah tidak berubah menjadi beban bagi wali murid.

Baca juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Isa menegaskan, kegiatan kurban di sekolah sejatinya memiliki nilai positif karena mengajarkan kepedulian sosial, gotong royong, hingga pendidikan karakter religius kepada peserta didik.

Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional dan mengedepankan prinsip sukarela.

“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” kata Isa, Minggu (24/5/2026).

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya itu menyoroti pola penggalangan dana kurban di sejumlah sekolah yang mulai disampaikan melalui edaran kepada wali murid. 

Ia meminta sekolah berhati-hati agar tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun tenggat yang berpotensi menimbulkan tekanan bagi orang tua siswa.

Menurut Isa, ketentuan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. 

Baca juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.

Karena itu, sekolah diminta memastikan tidak ada unsur pemaksaan dalam kegiatan kurban, termasuk pemberian sanksi atau perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena alasan ekonomi.

“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.

Isa juga mengingatkan aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan penggalangan dana hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan berbentuk pungutan wajib.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Ia menilai sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, terlebih di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya merata.

“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Isa mendorong seluruh sekolah melibatkan wali murid dalam musyawarah terbuka terkait pelaksanaan kurban, termasuk mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana agar lebih transparan.

“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru