DPRKPP Tegaskan PT Wulandaya Cahaya Lestari Salahi Aturan Soal Tes Pile

Reporter : Moris Mangke
Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menegaskan bahwa tes pile bukan izin memulai pembangunan, melainkan persetujuan teknis terbatas untuk pengujian pondasi bangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPRKPP Iman Krestian menyusul Proyek pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari yang melakukan pekerjaan pemancangan melebihi ruang lingkup pengujian pondasi yang diperbolehkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Baca juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Iman menjelaskan bahwa tes pile merupakan bagian dari pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, serta keamanan bangunan.

Karena itu, tes pile tidak dapat dimaknai sebagai izin memulai pekerjaan konstruksi secara penuh.

“Tes pile bukan izin, tetapi merupakan pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, dan keamanan bangunan,” jelas Iman saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (20/5/2026).

Menurut Iman, persetujuan yang diberikan kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari hanya berupa persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut melakukan pemancangan yang melampaui jumlah, lokasi, dan ruang lingkup yang diperbolehkan dalam persetujuan tersebut.

Akibat pelanggaran itu, pekerjaan konstruksi dinilai telah dilakukan di luar persetujuan teknis dan sebelum seluruh persyaratan PBG terpenuhi. DPRKPP kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.

“Karena perusahaan melakukan pemancangan dengan mengacu pada persetujuan teknis terbatas yang melebihi ketentuan, jumlah, lokasi, atau ruang lingkup yang diperbolehkan, maka hal tersebut merupakan pekerjaan konstruksi di luar persetujuan teknis dan atau sebelum PBG terpenuhi,” terangnya.

Iman menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kebobolan perizinan. Sebab, surat yang diterbitkan sejak awal bukanlah izin pembangunan ataupun izin tes pile sebagaimana dipahami sebagian pihak.

“Posisinya hanya sebagai persetujuan atau penegasan teknis terbatas untuk pengujian pondasi, bukan izin memulai konstruksi,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, PT Wulandaya Cahaya Lestari dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu meliputi penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, perintah pembongkaran atau penyesuaian pekerjaan, hingga denda administratif.

Iman menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Apabila terdapat pekerjaan konstruksi yang melampaui batas pengujian teknis pondasi, maka hal tersebut termasuk pelanggaran ketentuan bangunan gedung.

Baca juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Payung hukum pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta ketentuan teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait standar teknis bangunan gedung.

Selain itu, Iman menilai pemrakarsa proyek telah menyalahgunakan persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi dengan melakukan pekerjaan pemancangan di luar batas yang diperbolehkan.

Karena itu, langkah penindakan administratif dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan pembangunan gedung.

Diketahui, Proyek pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 mendapat sorotan dari Putu Rudy Setiawan,pengamat tata kota Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS).

Putu menjelaskan, jika sudah mengetahui adanya pelanggaran seharusnya sedari awal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) penegakan hukum (Law enforcement).

Ia merincikan, tahapan penegakan hukum yang dilakukan adalah teguran ke 1, 2, 3; penghentian keg fisik konstruksi; penghentian aktivitas penggunaan bangunan; penyegelan; pembongkaran bangunan.

Terkait izin pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile), Putu menyebut bahwa ijin tersebut sebenarnya tidak ada.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

“Tidak ada ijin test pile. Semua dijadikan 1 izin, namanya PBG. Meliputi semua keg fisik konstruksi,” ungkap akademisi bidang tata kota tersebut.

“Sebelum PBG diterbitkan, harus ada dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ini juga mesti dipertanyakan ke DPRKPP,” tambah dosen departemen PWK ITS itu.

Saat melihat surat permohonan tes pile yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari kepada DPRKPP, Putu mengatakan bahwa surat tersebut tidak layak.

“Seharusnya surat permohon dilengkapi / mengacu pada data administrasi yang sudah dilakukan (KKPR, PBG, IL). Ini seperti surat perumahan informal. Asal-asalan saja,” kata Putu.

Dengan surat jawaban izin tes pile yang diterbitkan DPRKPP, kata Putu, itu juga informal.

“Ini juga jawabannya sangat informal, seharusnya juga mengacu pada regulasi yg ada terkait PBG, misalnya "berdasarkan perda / perwali no sekian tahun sekian pasal sekian ayat sekian, maka .... ". Jadi surat jawaban ini juga ngawur, seolah memang ada ijin test pile,” katanya heran.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru