selalu.id - Berawal dari protes warga yang terganggu dengan polusi dan kebisingan, serta kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan dari proyek, kini PT Wulandaya Cahaya Lestari terancam tidak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Cara licik yang dilakukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari untuk memperoleh izin PBG terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026) lalu.
Baca juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Diawal rapat, Ketua Komisi C sekaligus pimpinan rapat, Eri Irawan meminta salah satu warga untuk menjelaskan apa yang mendasari warga mengeluhkan proyek pembangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 itu.
Winardi, perwakilan warga, menceritakan bahwa mereka sangat terganggu dengan adanya proyek tersebut.
Proyek itu mengakibatkan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan rumah juga fasilitas umum, seperti pedestrian dan penutup gorong-gorong.
“Sejak awal tidak ada dari pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari yang menemui kami, warga yang terdampak langsung. Kami tidak tahu siapa PIC tiap bagian di proyek tersebut. Jadi kalau ada kerusakan atau gangguan kami tidak tau harus lapor ke siapa,” ungkapnya.
Winardi menceritakan pengalamannya pada saat pembangunan gedung yang berada tepat di samping lahan milik PT Wulandaya Cahaya Lestari.
Saat itu warga ditemui langsung oleh para penanggung jawab tiap divisi. Komunikasi terjalin dengan baik.
Bak bumi dan langit, cara komunikasi PT Wulandaya Cahaya Lestari sangat buruk. Dalam pertemuan untuk mediasi yang juga dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Jatim, perusahaan tersebut mengutus tiga orang yang sama sekali tidak berkompeten.
“Yang diutus cuma bisa jawab, iya, kami tampung, nanti kami sampaikan ke pimpinan. Tidak bisa mengambil keputusan apapun. Pertemuan kami dua kali hasilnya nihil,” keluhnya.
Winardi mengungkapkan, warga sebenarnya tidak tahu dan tidak ada urusannya dengan permasalahan perizinan karena itu merupakan wewenang pemerintah.
“Kami baru tahu ternyata proyek ini nggak ada izinnya. Aturan perizinan dari pemerintah yang sudah jelas harus dipatuhi saja dilanggar, apalagi dengan kami," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Usai penjelasan dari warga, giliran dinas-dinas terkait menjelaskan soal perizinan. Saat itulah pelanggaran-pelanggaran PT Wulandaya Cahaya Lestari makin terungkap.
“Untuk ijin PBG-nya memang belum ada, yang kami berikan itu hanya izin tes pile (uji beban). Itu pun dilanggar. Seharusnya hanya 1 persen dari proyek, namun saat kami lakukan pengecekan di lapangan sudah ada 10 tiang yang dibuat,” kata salah satu perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Karena pelanggaran itulah, maka DPRKPP memberikan surat rekomendasi penyegelan proyek tersebut, sehingga pengerjaan pembangunan dihentikan.
PT Wulandaya Cahaya Lestari juga tidak mengantongi izin amdal lalin. Pihak Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa tidak ada izin amdal lalin yang diajukan untuk proyek tersebut. Padahal truk pengangkut alat berat dan bahan bangunan sudah keluar masuk silih berganti.
Izin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun sama. Saat itu, Neira Maharani, Legal Konsultan PT Wulandaya Cahaya Lestari berkilah sudah mengajukan izin.
Namun, ternyata izin diajukan baru tanggal 3 Mei 2026, dua hari sebelum rapat dengar pendapat atau setelah protes warga mencuat ke publik.
DLH sendiri, tidak dapat menerbitkan izin sebelum ada konsultasi publik.
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
"Konsultasi publik ini adalah bekal awal untuk keluar izin atau perspek dari DLH,” jelas perwakilan DLH.
Diakhir rapat, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati secara tegas menyatakan jika pemrakarsa proyek tidak mengikuti aturan, seharusnya izin tidak boleh dikeluarkan. Bahkan kalau sudah ada izin namun ada pelanggaran, izin tersebut bisa dicabut.
“Ini saya kira sangat luar biasa, kesalahannya sangat fatal sekali ini, bahkan tidak mengakui kalau salah,” tegasnya.
“Kami Komisi C itu sangat mendukung setiap investasi harus berhasil, namun juga harus sesuai aturan. Ini bisa jadi izinnya perlu dicabut, nanti bisa jadi bongkar (konstruksi), kalau memang semua persyaratannya tidak dipenuhi,” tambah Aning.
Arogansi yang selama ini menunjukkan seakan-akan PT Wulandaya Cahaya Lestari tak tersentuh, kini luntur dalam sekejap.
Klaim kepada warga bahwa pengurusan perizinan sudah 90 persen ternyata hanya omong kosong.
Editor : Zein Muhammad