selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mempercepat penyempurnaan sejumlah regulasi daerah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional sebelum ditetapkan dan diberlakukan, Selasa (13/5/2026).
Baca juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo memimpin langsung koordinasi tersebut bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan.
Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, pertemuan dihadiri kepala kantor wilayah beserta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam forum itu, sejumlah substansi Raperbup dibahas dan dievaluasi guna menghindari potensi tumpang tindih aturan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Pasuruan menilai proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Kami ingin setiap regulasi yang lahir di Kabupaten Pasuruan benar-benar matang secara konsep dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Rusdi.
Selain memastikan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, harmonisasi juga diarahkan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah dan lebih mudah diterapkan dalam pelayanan publik.
Pemkab Pasuruan menargetkan penyusunan regulasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas materi aturan.
Baca juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Pemerintah daerah ingin menghadirkan kebijakan yang lebih tertata, responsif, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memenuhi kaidah harmonisasi sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Rusdi.
Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur memastikan siap memberikan pendampingan selama proses harmonisasi berlangsung.
Pendampingan dilakukan agar setiap rancangan regulasi memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum masuk tahap penetapan dan pengundangan.
Baca juga: Ahmad Dhani Tewas Kecelakaan di Bangil Pasuruan
"Pertemuan ini bertujuan agar proses penyempurnaan rancangan peraturan dapat dilakukan secara proporsional tanpa menghambat kebutuhan regulasi di daerah," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengharapkan adanya saran dan masukan lebih lanjut dari Kanwil agar rancangan Peraturan Bupati dapat dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi. Sehingga, dapat segera dilanjutkan ke tahap penetapan serta pengundangan.
Setelah seluruh tahapan harmonisasi rampung, Raperbup ditargetkan segera masuk proses penetapan dan pengundangan agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Pasuruan.
Langkah tersebut menjadi komitmen Pemkab Pasuruan dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Zein Muhammad