KCB Sebut Dugaan Pungli di DLH Jatim Dikendalikan Pejabat hingga Pihak Swasta

Reporter : Mohammad Rofik
KCB Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur. (Dok. Rahman for selalu.id).

selalu.id - Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Pungli) di Dinas Lingkungan Hidup, itu dikendalikan pejabat hingga pihak swasta.

Holik pun meminta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

"Kami melakukan aduan ke Kejati Jatim tentunya agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup," tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Holik mengatakan aduan yang dilakukan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya pihaknya menerima sekitar lima orang yang merasa dirugikan atas pengurusan izin di dinas tersebut.

"Ada sekitar lima orang yang memberikan pengaduan kepada kami, dengan dilampirkan bukti dokumen yang kami terima dan sangat jelas bagaimana permainan itu merugikan masyarakat yang mengajukan permohonan ijin," jelasnya.

Ditanya apakah ke lima orang yang mengadukan ke pihaknya itu bersedia memberikan keterangan bila diperlukan penyidik kejaksaan, Holik menegaskan akan menjaga kode etik dan merahasiakan pihak pengadu.

Baca juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

"Itu tidak mungkin, dan saya berhak menjaga kerahasiaan identitas mereka. Namun saya sangat bersedia penyidik membutuhkan keterangan, akan saya berikan keterangan sesuai bukti-bukti yang kami terima dan nama pejabat serta pihak swasta yang terlibat," bebernya.

Untuk pola pengajuan ijin tersebut, kata Holik, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Jatim, yakni dengan sengaja mempersulit izin meski sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Setelah pengajuan dimasukkan dalam sistem OSS, beberapa lama pihak yang mengajukan izin dihubungi dengan dalih perizinan belum bisa dilakukan proses dan harus ada pendampingan dari konsultan (swsta) yang sudah memiliki sertifikasi," jelasnya.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Sebelumnya ratusan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).

Demo itu digelar untuk melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nur Kholis terkait dugaan mafia perizinan dan pungutan liar.

Massa aksi mendatangi dan mengepung kantor Kejati Jatim sebelum akhirnya menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada pihak kejaksaan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru