selalu.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyoroti temuan kritis Panitia Khusus (Pansus) yang mengungkap kondisi memprihatinkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Data menunjukkan lebih dari separuh aset di sektor non-perbankan berada dalam kondisi tidak produktif, mencerminkan kegagalan Pemerintah Provinsi dalam menjalankan peran sebagai pemilik yang aktif.
Baca juga: Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
Alih-alih dikelola untuk memaksimalkan nilai ekonomi bagi masyarakat, aset-aset tersebut justru dibiarkan terbengkalai tanpa strategi pemanfaatan yang jelas.
Akibatnya, potensi pendapatan hanya menjadi "angka mati" di neraca keuangan dan tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Aset yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi beban keuangan yang akan diwariskan ke generasi mendatang," tegas Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Ubaidillah kepada selalu.id, Kamis (7/5/2026).
Permasalahan diperparah dengan adanya sengkarut legalitas yang terjadi secara masif pada sejumlah entitas besar, seperti PT Adi Graha Wira Jatim, PT Puspa Agro, dan PT Jatim Grha Utama.
Fraksi PKB mencatat banyak lahan hasil penyertaan modal daerah (inbreng) yang status hukumnya bermasalah.
Mulailah dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kedaluwarsa, aset yang belum bersertifikat, hingga aset yang secara faktual dikuasai pihak ketiga melalui skema kerja sama yang tidak seimbang.
Ironisnya, penguasaan aset oleh pihak luar tersebut seringkali tidak memberikan kontribusi finansial sama sekali bagi daerah.
Akibatnya, fungsi BUMD kini telah bergeser dari profit center (pusat keuntungan) menjadi cost center (pusat biaya).
Pemerintah daerah tetap harus mengeluarkan dana untuk pemeliharaan dan pajak, namun tidak mendapatkan pemasukan yang sepadan, sebuah kondisi yang dinilai melanggar prinsip efisiensi keuangan publik.
Merespons situasi tersebut, Fraksi PKB menyampaikan butir-butir tuntutan perbaikan tata kelola yang mendasar.
Partai ini menekankan bahwa langkah ekstrem diperlukan untuk memutus rantai birokrasi yang gemuk dan tidak produktif.
Baca juga: Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Ketua DPRD Jatim Diminta Mundur dari Jabatannya
Fraksi PKB pun mendesak Gubernur segera menyusun ownership policy dan grand design BUMD sebagai kompas strategis.
Selama dokumen induk tersebut belum ada, PKB menuntut moratorium total pembentukan anak perusahaan baru.
Pemerintah diminta fokus membenahi entitas yang sudah ada. Bagi perusahaan yang hanya menjadi beban, harus berani dilakukan likuidasi, pembubaran, atau merger.
Selain itu, perlu pemisahan tegas antara entitas yang berorientasi profit dengan yang berorientasi pelayanan publik (benefit), agar inefisiensi tidak lagi berlindung di balik dalih sosial.
Ubaidillah mengatakan, perampingan struktur dan penyeimbangan oortofolio struktur organisasi yang "beranak-pinak" (induk-anak-cucu) harus dirampingkan.
Fungsi holding harus ditegaskan hanya sebagai pengendali portofolio, bukan menjadi operator lapangan yang menambah birokrasi.
Baca juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinas
Dalam hal ini, PKB juga menuntut diversifikasi risiko agar fiskal daerah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bank Jatim.
Setiap penyertaan modal wajib memiliki target pengembalian (return) yang jelas. Jika gagal mencapai ambang batas efisiensi, konsekuensi divestasi atau penutupan usaha harus dilakukan tanpa ragu.
Untuk mengakhiri fenomena "kinerja tanpa tekanan", sistem rekrutmen direksi dan komisaris harus diubah total menjadi berbasis merit system atau keahlian, melibatkan lembaga asesmen independen, dan bebas dari titipan politik.
Praktik rangkap jabatan serta "rotasi semu" yang hanya memindahkan personel lama antar perusahaan harus dilarang tegas.
PKB juga menuntut penerapan kontrak kinerja ketat dengan target jelas. Di antaranya yakni Return on Assets (ROA) di atas 5%, Rasio BOPO Bank Jatim di bawah 70%, serta pembagian dividen minimal 30%.
"Remunerasi tinggi harus dihapus bagi manajemen perusahaan yang rugi atau stagnan. Direksi yang gagal memenuhi target dalam waktu 12 bulan wajib diganti total tanpa kompromi. Bagi BUMD yang merugi dan jelas-jelas ada kasus hukum dan lain-lainnya, harus di serahkan ke penegak hukum. Dan jangan di lindungi," tegas Ubaidillah.
Editor : Zein Muhammad