Oknum Anggota Polrestabes Surabaya yang Minta Uang Tebusan Motor Diperiksa Paminal

Reporter : Moris Mangke
Ilustrasi pungli. (Dok. Freepik).

selalu.id - Dugaan pungutan liar (pungli) tebusan motor di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya yang menyeret nama seorang oknum anggota berinisial Aipda MA, kini tengah didalami Tim Paminal Propam.

Aipda MA kini disebut tengah diperiksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan pungli sebesar Rp3 juta itu.

Baca juga: Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kamid membenarkan bahwa tim Paminal kini masih melakukan pendalaman.

"Masih proses (pemeriksaan, pendalaman)," jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Ditanya lebih jauh soal penanganan hingga sanksi yang akan diberikan, Kamid enggan menjawab.

Sementara itu, informasi yang diperoleh selalu.id setelah kasus dugaan pungli ini mencuat, Aipda MA, sang terduga pelaku telah mengembalikan uang tebusan motor itu kepada AH, pemilik motor.

Aipda MA datang ke rumah AH di Surabaya pada Selasa (31/3/2026) malam lalu, selepas salat maghrib. Saat itu, Aipda MA ditemui oleh istri AH.

“Alhamdulillah, beliaunya (MA) sudah mengembalikan uangnya ke saya. Beliau datang dengan temannya namanya Agung,” ungkap AH kepada selalu.id.

Berdasarkan cerita istrinya, saat Aipda MA mengembalikan motor dan juga uang tebusan, sempat direkam menggunakan kamera ponsel Aipda MA sambil mengatakan bahwa motor Honda PCX bernopol S 4676 VE itu telah dikembalikan tanpa dipungut biaya, dan masalah tersebut sudah selesai.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penadah Curanmor dan Pemalsu STNK

“Waktu adegan masalah sudah selesai dan kendaraan dikembalikan tanpa dipungut biaya, itu istri saya merasa direkam. Sementara waktu mengembalikan uang Rp3 juta tidak didokumentasikan,” beber AH.

Pria yang sehari-hari berjualan pentol itu mengaku bersyukur uang dan motornya telah kembali, dan telah memaafkan Aipda MA.

“Saya anggap sudah selesai. Beliaunya (MA) juga sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. Uang saya juga dikembalikan. Saya bersyukur sekali, karena itu uang hutangan. Saya jadinya tidak jadi hutang kepada tetangga dan kerabat,” tuturnya.

AH merupakan pria asal Bojonegoro, yang tinggal di Surabaya. Ia mengaku dimintai uang atau pungli oleh oknum anggota Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Satlantas Polrestabes Surabaya saat hendak mengambil motornya yang ditahan.

Baca juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha

Motor Honda PCX bernopol S 4676 VE, miliknya itu ditahan usai terlibat kecelakaan dengan pengendara lain di Jalan Mastrip, Surabaya pada Selasa (17/3/2026) malam.

Kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Merasa urusannya sudah selesai dengan korban, AH berniat mengambil motornya yang ditahan di Unit Lakalantas yang berada di lingkungan Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

“Sebelum ke sana saya sudah ditelepon, kalau mau ambil motor saya harus bayar Rp5 juta. Saya tawar sampai Rp3,5 juta, dan sepakat,” jelasnya.

Untuk menembus motornya itu, AH bahkan sampai meminjam uang. Namun, uang yang terkumpul hanya Rp3 juta.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru