selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026).
Aturan ini menjadi pijakan baru dalam menjamin standar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan tempat tinggal warga.
Baca juga: Dipanggil DPRD, Begini Alasan Klasik Gion Spa yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif sejak 2023, yang kini difokuskan tidak hanya pada tata ruang makro, tetapi juga menyentuh langsung kualitas hunian masyarakat.
“Perda ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga Surabaya memiliki rumah yang layak, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Salah satu poin strategis dalam perda ini adalah pengaturan pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) sebagai solusi hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda dan generasi Z.
Skema ini berbeda dengan rumah susun sewa (rusunawa) karena memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat.
Pemkot merencanakan pembangunan Rusunami mulai 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target mulai beroperasi pada 2027.
Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pesilat Mabuk: HP Raib, Kini Masuk Rumah Sakit
Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga.
Selain hunian vertikal, perda ini juga mempertegas aturan terkait usaha rumah kos. Pemkot membedakan secara jelas antara rumah kos dengan sistem pengawasan pemilik dan kos-kosan yang beroperasi seperti hotel harian.
Eri menegaskan, praktik kos campur tanpa pengawasan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Karena itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung Surabaya sebagai kota layak anak.
Baca juga: Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026
“Rumah kos harus jelas pengelolaannya, ada pemilik yang tinggal, dan penghuni dipisah. Kalau seperti hotel harian campur, itu yang kita tertibkan,” tegasnya.
Dengan disahkannya perda ini, Pemkot Surabaya berharap memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan kualitas hunian warga sekaligus melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
Eri mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan perda tersebut. Ia optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan warga Kota Pahlawan.
Editor : Zein Muhammad