selalu.id - Sejumlah pegawai Tenaga Kontrak Berbasis Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur masih belum menerima gaji bulan Februari 2026.
Tak hanya gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga belum turun, meskipun pihak dinas telah mengumumkan pencairan berbagai komponen keuangan untuk jenis pegawai lain pada 17 Maret 2026.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Salah satu pegawai P3K PW Disbudpar Jatim, DN, mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Katim dan Eselon III Disbudpar Jatim untuk menjadi penghubung kepada Kepala Dinas dan Sekretaris terkait kelangsungan pembayaran.
"Saya telah mempertanyakan kepada pimpinan terkait dengan gaji bulan Februari dan THR mengapa belum masuk ke rekening pegawai P3K PW. Karena THR tersebut sangat dinanti seluruh pegawai dinas untuk keperluan hari raya idulfitri ," jelasnya kepada selalu.id, Rabu (18/3/2026).
Meski telah dilakukan upaya klarifikasi, DN mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait alasan keterlambatan. Pihak Dinas hanya memberikan tanggapan bahwa pembayaran tersebut sedang diusahakan.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
"Jawaban yang ambigu ini membuat kami khawatir. Minimal jika ada penjelasan seperti: mohon maaf karena keterlambatan administrasi sehingga gaji tidak bisa keluar. Atau setidaknya bagian keuangan dapat memberikan pinjaman sementara sebagai pengganti THR yang belum kami terima, dan pelunasannya menggunakan THR kami yang tertunda. Tapi belum jelas kapan akan cairnya," papar DN.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam surat pemberitahuan tanggal 17 Maret 2026 yang diterbitkan pihak Disbudpar Jatim, telah dicairkan berbagai komponen keuangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK-PW, dan PTT-PK.
Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Komponen yang dicairkan meliputi Tunjangan Profesi Pemerintah (TPP) beban dan prestasi kerja Januari-Februari 2026, remunerasi Januari-Februari 2026, serta THR atas TPP/remunerasi dan gaji, dengan perhitungan yang telah memperhitungkan pajak Terhadap Hasil Penghasilan (TER).
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pasti pencairan gaji dan THR untuk pegawai P3K PW," tegas DN.
Editor : Zein Muhammad