selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.
Tidak hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR meski tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat.
Baca juga: Revitalisasi Hi-Tech Mall Surabaya Tinggal Sedikit Lagi, Bakal Lebih Rapi dengan Fasilitas Lengkap
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“THR ini lagi diproses. Insya Allah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).
Wiwiek mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dikoordinasikan karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Rute Transportasi Dari Kampus Hingga ke Kos Mahasiswa
Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang menyesuaikan.
“Koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan jumlah yang disesuaikan,” kata Wiwiek.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Optimal Layani Publik saat Lebaran
Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Editor : Zein Muhammad