Dishub Surabaya Periksa Kelayakan dan Dokumen Angkutan Jelang Lebaran 2026

Reporter : Ade Resty
Sosialisasi Trayek dan KIR Angkutan umum di Terminal Joyoboyo Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menemukan puluhan angkutan umum tidak laik jalan dalam giat pemeriksaan administrasi dan uji kelaikan di Terminal Joyoboyo.

Pemeriksaan ini dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya sebagai persiapan menjelang arus mudik Lebaran 2026, sejak Selasa (24/2/2026) kemarin.

Baca juga: Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan selama dua hari pelaksanaan, petugas menjaring 23 kendaraan yang melanggar.

Rinciannya, 17 kendaraan pada hari pertama dan 6 kendaraan pada hari kedua.

“Kami masih menemukan kendaraan dengan administrasi mati dan kondisi fisik yang tidak memenuhi standar keselamatan. Ini tentu membahayakan penumpang,” kata Trio, Rabu (25/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek izin trayek atau kartu pengawasan, buku KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan), STNK, serta SIM pengemudi.

Selain kelengkapan dokumen, kondisi teknis kendaraan juga diperiksa, mulai dari lampu utama, lampu sein, lampu rem, wiper, hingga ketebalan ban.

Baca juga: Gudang Belakang Hi Tech Mall Surabaya Terbakar, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Dishub juga menemukan sejumlah armada dengan bodi rapuh dan tidak terawat.

Trio menegaskan, uji laik jalan wajib dilakukan setiap enam bulan sekali oleh penguji resmi.

Sebagai langkah awal, Trio mengatakan petugas memberikan surat peringatan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar.

Namun, jika pelanggaran kembali ditemukan, tindakan tegas akan diberlakukan, mulai dari tilang hingga pengandangan kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Mobil Terjadi di Raya Darmo Surabaya

“Kami mengedepankan edukasi terlebih dahulu. Tetapi jika tetap tidak dipatuhi, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Dishub memastikan perpanjangan KIR dan izin trayek dapat dilakukan di kantor Dishub tanpa dipungut biaya. Karena itu, pemilik angkutan diminta segera mengurus dokumen yang habis masa berlakunya.

Ke depan, pemeriksaan serupa akan digelar di sejumlah terminal lain di Surabaya sebagai upaya memastikan seluruh armada dalam kondisi aman dan siap melayani penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru