Sidang Suap Pokir DPRD Jatim, Jaksa KPK Tuntut 4 Terdakwa Hukuman Bervariasi

Reporter : Dony Maulana
para terdakwa kasus dugaan suap danah hibah pokir usai menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: dony/selalu.id)

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/2/2026) kemarin. 

Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara bervariasi, namun dengan nominal denda yang sama. Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menuntut Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca juga: Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, dituntut dengan pidana penjara sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun 5 bulan, dengan denda yang sama, Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa menjelaskan bahwa perbedaan lamanya tuntutan pidana penjara tersebut didasarkan pada perhitungan matang yang mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat keterlibatan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Penentuan tuntutan sudah melalui perhitungan yang matang. Hitungan bulan pidana juga sangat dipertimbangkan sesuai peran tiap terdakwa,” ujar jaksa di persidangan.

Meskipun terdakwa Jodi Pradana Putra dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, dengan tujuan memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas).

Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12 miliar Sementara itu, Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan uang ijon atau fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar. Secara keseluruhan, total uang suap yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.

Baca juga: Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Dalam persidangan ini, terdapat hal khusus mengingat Kusnadi telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK Handry Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan mekanisme pembuktian di persidangan.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka sebagai saksi penerima kami akan menyesuaikan mekanisme pembuktiannya. Salah satunya dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim,” tegas Handry.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru