selalu.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan akan memanggil sejumlah saksi yang saat ini masih berstatus anggota dewan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2011.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan kembali dilanjutkan karena termasuk kasus tunggakan.
Baca juga: Polisi Juga Bakal Panggil Anggota DPRD Surabaya dalam Kasus Bimtek, Siapa Jadi Tersangka?
“Perkara tipikor bimtek tahun 2011 saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan sedang kami lanjutkan,” ujar Edy.
Pada pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil dua saksi, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Saudara Armuji dipanggil sebagai saksi, termasuk saudara Musyafak,” katanya.
Edy mengungkapkan, penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan bimtek tersebut, termasuk anggota DPRD yang saat ini masih menjabat.
“Ada beberapa orang yang saat ini masih menjadi anggota dewan. Tentunya semua yang terlibat akan kami lakukan pemanggilan,” tegasnya.
Baca juga: Selain Armuji, Ketua DPRD Jatim Musyafak juga Diperiksa Polrestabes
Namun, ia belum memerinci nama maupun fraksi para anggota dewan yang akan dipanggil.
“Secara detail kami belum sampaikan. Yang jelas ada beberapa orang yang masih aktif,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen terkait kegiatan bimtek juga telah disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Wawali Surabaya Armuji Rampung Diperiksa Kasus Bimtek, Ini Hasilnya
“Penyidik sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait bimtek. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi akan menjadi dasar dalam gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kita tunggu pemeriksaan saksi lainnya untuk gelar perkara, karena masih ada beberapa orang yang berkaitan, baik sebagai anggota dewan saat itu maupun peserta bimtek,” pungkasnya.
Editor : Redaksi