selalu.id - Petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ pada Kamis (22/1/2026). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di atas pesawat (in-flight theft) dalam penerbangan rute Jakarta menuju Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid antara Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Imigrasi.
Baca juga: 626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim
Aksi pencurian ini terjadi di maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG716. Berdasarkan laporan yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia menyadari kehilangan uang senilai Rp 5.000.000,00 dan USD 500 dari tas kabinnya.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursi untuk menuju toilet. Beruntung, seorang awak kabin (crew) yang sigap melihat tersangka WM mengambil tas milik korban dari kompartemen atas (overhead bin).
"Saat korban kembali, ia mendapati tasnya sudah terbuka di samping tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh awak kabin, tersangka WM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," ujar Agus Winarto dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka WM sempat berdalih bahwa ia salah mengira tas tersebut adalah miliknya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban. Keduanya, WM dan LJ, diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut selama penerbangan berlangsung.
Meski korban dikabarkan telah memberikan maaf kepada pelaku, pihak Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan melanggar prinsip kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan
"Kedua tersangka akan segera dideportasi ke negara asal dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tegas Agus.
Pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk tetap waspada terhadap barang bawaan. Warga diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Editor : Redaksi