Info Rek! Polisi Bakal Gelar Operasi Skala Besar Tindak Motor Tanpa Nopol di Surabaya

Reporter : Dony Maulana
Ilustrasi motor tanpa pelat atau nopol belakang. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa kendaraan motor yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan (nopol), terutama bagian belakang, kerap terindikasi sebagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa belakangan muncul modus pelanggaran dengan tidak memasang pelat nomor belakang, yang tidak dapat dideteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Oknum Anggota Polrestabes Surabaya yang Minta Uang Tebusan Motor Diperiksa Paminal

Modus ini digunakan oleh terduga pelaku kejahatan untuk mengelabuhi teknologi kepolisian dan menghindari hukum.

Baca juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

"Selama ini kita manfaatkan ETLE sebagai paradigma baru penindakan, namun untuk kasus pelat nomor belakang yang tidak tercapture oleh sistem, kita akan lakukan tilang manual melalui operasi gabungan skala besar dalam waktu dekat," tegas Galih, Jumat (30/1/2026).

Penindakan ini berdasarkan Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan pelat nomor.

Baca juga: Warga Bojonegoro Ngaku Jadi Korban Pungli Anggota Polrestabes Surabaya, Ambil Motor Disuruh Bayar Rp3,5 Juta

"Nantinya untuk mengungkap dugaan keterkaitan dengan tindak pidana, akan dilakukan proses pengungkapan lebih lanjut terhadap kendaraan yang tidak memiliki nopol," jelas Galih.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru