selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem parkir digital di kawasan Zona 1, meliputi Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Penerapan ini diawali dengan sosialisasi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus memberikan kemudahan pembayaran bagi masyarakat yang kini semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan sebelum parkir digital diterapkan, Dishub terlebih dahulu melakukan pembekalan terhadap para juru parkir (jukir).
“Mulai dari validasi dan pendataan jukir, hingga pembuatan rekening Bank Jatim. Ini menjadi syarat utama karena sistem parkir digital terhubung langsung dengan perbankan,” ujar Jeane.
Ia menjelaskan, para jukir dibekali perangkat dan aplikasi Smart Parking Solution yang terpasang di ponsel atau perangkat khusus. Melalui sistem tersebut, pendapatan parkir akan otomatis terbagi, 60 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya dan 40 persen menjadi hak jukir.
“Pendapatan parkir akan langsung tersplit. Pembayaran untuk jukir masuk ke rekening masing-masing pada H+1 dan bisa dicek secara langsung,” katanya.
Setelah proses pendataan dan aktivasi rekening rampung, Dishub melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi lokasi-lokasi parkir untuk memastikan jukir siap menerapkan parkir digital. Targetnya, sistem ini bisa berjalan efektif mulai Januari 2026.
Jeane menyebut Zona 1 dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki tingkat aktivitas parkir yang tinggi, terutama sebagai kawasan perdagangan dan wisata Tunjungan Romansa.
“Permintaan masyarakat untuk parkir digital cukup tinggi di kawasan ini. Karena itu, Zona 1 kami prioritaskan sekaligus mendata seluruh petugas parkirnya,” jelasnya.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Dalam praktiknya, pembayaran parkir digital dapat dilakukan menggunakan kartu e-money, e-toll, maupun QRIS. Setelah transaksi, pengguna jasa parkir akan menerima struk sebagai bukti pembayaran resmi.
“Di alat akan muncul metode pembayaran, kode rekening Pemkot, serta alamat lokasi parkir. Tujuannya agar transparan dan masyarakat merasa lebih nyaman,” terang Jeane.
Meski demikian, Dishub mengakui penerapan parkir digital masih membutuhkan evaluasi dan sosialisasi lanjutan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem non-tunai.
“Apalagi generasi sekarang jarang membawa uang tunai. Ini bagian dari adaptasi pelayanan publik,” tambahnya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Salah satu jukir di Jalan Tanjung Anom, Muhammad Afnan, mengaku tidak kesulitan menggunakan aplikasi parkir digital tersebut. Menurutnya, sebagian besar pengguna parkir justru lebih memilih transaksi non-tunai.
“Aplikasinya mudah dipahami, dan sekarang sudah banyak yang bayar pakai digital,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengguna parkir, Intan, yang mengaku terbantu dengan sistem pembayaran parkir digital. “Lebih praktis pakai QRIS, apalagi kalau nggak bawa uang cash,” katanya.
Sementara itu, Riansyah Wahyu Pratama, pengguna parkir lainnya, menilai parkir digital membuat tarif lebih jelas dan transparan.
“Kalau tarifnya Rp2 ribu ya Rp2 ribu. Tidak ada lagi beda-beda. Harapannya bisa diterapkan di taman atau tempat hiburan lain di Surabaya,” pungkasnya
Editor : Ading