Lurah hingga Perangkat Desa Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Reporter : Dony Maulana
Foto: Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.

selalu.id - Polda Jawa Timur mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan laporan Nenek Elina. Dalam proses penyelidikan, sebanyak lima orang dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk lurah dan sejumlah perangkat desa.

Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan, pemeriksaan saksi telah dimulai pada Kamis (15/1/2026). Pada jadwal awal tersebut, penyidik memanggil tiga orang saksi.

Baca juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

“Yang hadir baru satu orang, yakni lurah. Dua saksi lainnya dari perangkat desa meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Deky saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi

Menurut Deky, total ada lima saksi yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan status tanah milik pelapor. Para saksi tersebut berasal dari struktur pemerintahan desa setempat.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan dan kepolisian menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Mediasi Selesai, Begini Isi Surat Pernyataan Armuji ke Madas

“Kami menargetkan akhir Februari 2026 sudah ada kesimpulan penyelidikan, untuk menentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru