selalu.id - Polda Jawa Timur mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan laporan Nenek Elina. Dalam proses penyelidikan, sebanyak lima orang dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk lurah dan sejumlah perangkat desa.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan, pemeriksaan saksi telah dimulai pada Kamis (15/1/2026). Pada jadwal awal tersebut, penyidik memanggil tiga orang saksi.
Baca juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan
“Yang hadir baru satu orang, yakni lurah. Dua saksi lainnya dari perangkat desa meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Deky saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel
Menurut Deky, total ada lima saksi yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan status tanah milik pelapor. Para saksi tersebut berasal dari struktur pemerintahan desa setempat.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan dan kepolisian menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resources, Polisi Didesak segera Tetapkan Tersangka
“Kami menargetkan akhir Februari 2026 sudah ada kesimpulan penyelidikan, untuk menentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Editor : Ading