selalu.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus penyuntikan atau pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Empat orang tersangka dibekuk dan diduga telah beroperasi selama lima bulan dengan meraih keuntungan hingga miliaran rupiah.
Keempat tersangka yang berdomisili Kabupaten Pasuruan adalah SA (26, sopir), S (65, kernet), H (37, sopir), dan AB (47, pemilik usaha). Target pasar mereka meliputi Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, tersangka membutuhkan empat tabung elpiji 3 kg untuk menghasilkan satu tabung 12 kg. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi sekitar 300 tabung yang kemudian dijual seharga Rp120 ribu per buah, dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima polisi pada Kamis (4/12) lalu tentang kendaraan pikap yang mengangkut elpiji 12 kg hasil suntikan. "Kalau dalam lima bulan, keuntungan kotornya mencapai Rp2,25 miliar," ujarnya Kamis (11/12/2025).
Tim kemudian melakukan pembuntutan dan memeriksa sebuah mobil di Jalan Kenjeran, Tambaksari, menemukan 96 tabung elpiji 12 kg yang terbukti hasil penyuntikan. Awalnya, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian mengakui proses injek dilakukan di gudang di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg yang siap diedarkan. Selanjutnya, AB sebagai pemilik gudang dan pemodal juga dibekuk. "Ada lima orang pengoplos lain yang ditetapkan sebagai DPO," pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Editor : Arif Ardianto