selalu.id - Polres Mojokerto melimpahkan berkas perkara pembunuhan dan mutilasi kepada kekasihnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto setelah dinilai lengkap atau P-21.
Tersangka Alvi Maulana membunuh dan memutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati di salah satu rumah kos di Surabaya dan potongan tubuh korban dibuang di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan
“Pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi maulanaPerkara ini karna sudah lengkap, sudah dinyatakan P-21 dan sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum akan diserahkan ke Pengadilan Mojokerto untuk menjalankan proses persidangan. Alvi Maulana saat ini tengah diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah
"Setelah administrasi dari kita lengkap, segerah kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Ancaman maksimal ancaman mati, bebernya.
Hal itu diperkuat oleh kondisi mengejutkan di lokasi kejadian pelaku melakukan mutilasi terhadap korban dengan cara yang sangat keji, bahkan memotong-potong korban sampai ada potongan kecil-kecil.
Baca juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto
"Unsur yang memberatkan untuk sementara, pembunuhannya memang pelakunya sangat keji memutilasi korban sampai ada potongan kecil-kecil," pungkasnya.
Editor : Redaksi