DPRD Jatim Kaji Ulang Pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh Usai Rekomendasi Kemenhub

Reporter : Dony Maulana
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa

selalu.id – DPRD Jawa Timur memutuskan mengkaji ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Keputusan ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara di Kabupaten Malang tersebut.

 

Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan bahwa Kemenhub menyarankan agar perda itu tidak dicabut. “Sebelum paripurna, kami sudah berkonsultasi ke Dirjen Perhubungan Udara. Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ujarnya.

 

Rencana pencabutan perda tersebut sebelumnya masuk dalam daftar enam perda yang diusulkan untuk dihapus melalui Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Namun, masukan dari Kemenhub mengubah arah pembahasan di Bapemperda.

 

DPRD Jatim akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemprov Jatim. Yordan menjelaskan, hasil konsultasi ke pemerintah pusat memperjelas posisi provinsi dalam pengelolaan bandara yang juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Kemenhub.

 

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

“Kami tetap berharap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas legislator dari Dapil Surabaya itu.

 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menambahkan, fokus pembahasan kini bergeser pada penyempurnaan norma dalam perda agar selaras dengan kondisi di lapangan dan regulasi terbaru. Bapemperda sebelumnya berpendapat bahwa operasional bandara bisa dijalankan hanya dengan dasar kerja sama antarlembaga tanpa perda. Namun, masukan dari Kemenhub mengubah pandangan tersebut.

 

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelas Yordan.

 

Ia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda dengan mempertimbangkan masukan dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan yang paling rasional,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru