Parkir Valet Hadir di Tunjungan Romansa, Tarif Mulai Rp10 Ribu

Reporter : Ade Resty

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan layanan parkir valet di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Selasa (14/10/2025) malam.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Inovasi ini digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mempermudah pengunjung memarkirkan kendaraan sekaligus mengoptimalkan kantong parkir yang selama ini kurang dimanfaatkan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sistem valet diterapkan sebagai upaya menekan kepadatan parkir di kawasan wisata yang kian ramai.

 

“Gedung parkir Siola sebenarnya luas, tapi masih minim digunakan. Dengan sistem valet ini, pengunjung tinggal menyerahkan kendaraan dan kami bantu parkirkan ke titik yang aman,” kata Trio.

 

Dishub menyiapkan sejumlah lokasi parkir valet, antara lain park and ride Genteng Kali, depan frontage Gedung Siola, serta lantai 7 dan 8 Gedung Siola, dengan total kapasitas sekitar 140 unit kendaraan.

 

Trio menambahkan, sistem ini akan dikembangkan dengan menambah titik layanan di kawasan padat pengunjung, seperti eks kantor BPN. “Kalau nanti parkiran penuh, petugas kami bisa langsung menawarkan jasa valet ke warga. Jadi lebih fleksibel dan efisien,” ujarnya.

 

Layanan valet berlokasi di pertigaan Jalan Genteng Besar, dekat akses utama Tunjungan. Pengunjung cukup berhenti di jalur kiri, menyerahkan kunci kendaraan di tenda layanan, dan petugas akan melakukan pengecekan sebelum mengemudikan kendaraan ke lokasi parkir.

Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan

 

Sebanyak tujuh petugas valet disiapkan Dishub Surabaya melalui kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya. Mereka telah mendapat pelatihan keterampilan mengemudi serta keamanan kendaraan warga.

 

“Karena yang dikemudikan ini mobil milik warga, pelatihan kehati-hatian dan tanggung jawab menjadi wajib. Beberapa petugas kami juga punya pengalaman di bidang valet,” jelas Trio.

 

Tarif parkir valet mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, yakni Rp10 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu per jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp18 ribu hingga enam jam.

Baca juga: DPRD Soroti Reklame di Taman Median Jalan Surabaya

 

“Tarifnya terjangkau, apalagi untuk kawasan wisata kota. Kami ingin pengunjung merasa nyaman tanpa harus bingung mencari parkir,” ujarnya.

 

Trio berharap layanan ini dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus menambah pendapatan retribusi parkir daerah.

 

Salah satu pengguna layanan, Yulia Astika, mengaku puas dengan fasilitas baru tersebut. “Enak banget, tinggal serahin mobil dan kunci. Nggak perlu muter-muter cari parkir. Pas balik, mobilnya sudah disiapin. Cepat dan murah,” katanya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru