selalu.id – Personel Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan di kawasan Simpang Lima Kenanten, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto
Pelaku diketahui bernama Krisna Pangestu Setiawan (22), warga Desa Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga menipu lima korban dengan berbagai modus, termasuk berpura-pura mencoba sepeda motor Honda CRF saat transaksi Cash on Delivery (COD).
Salah satu korban berasal dari Semarang. Setelah menyerahkan motor, korban menunggu lama namun pelaku tidak kembali ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, Krisna juga menipu sejumlah orang di Mojokerto dan Sidoarjo.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung dekat Pos Simpang Lima Kenanten, setelah petugas menerima laporan korban.
Baca juga: Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
“Setelah menerima laporan, pelaku kami bawa ke Pos Kenanten. Saat itu mereka (pelaku dan korban) sedang ketemuan di sekitar SPBU Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar,” ujar Kanit Turjawali Ipda Giri Setyo Adi, mewakili Kasatlantas Polres Mojokerto AKP M. Yogie Pratama, Senin (13/10/2025).
Giri menambahkan, Krisna juga melakukan penggelapan uang dari empat temannya sendiri dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Baca juga: Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga
“Duit itu digunakan pelaku untuk judi online,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Mojoanyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ading