selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menjaring 18 pekerja seks komersial (PSK) saat razia penyakit masyarakat di warung remang-remang Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Baca juga: Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, mengatakan razia berlangsung mulai pukul 21.00 WIB. Petugas dibagi empat tim yang menyasar tujuh warung remang-remang. Dua tim melakukan razia di Jalan Awang-Awang, sedangkan dua tim lain di Jalan HOS Cokroaminoto.
“Delapan orang diamankan di warung Jalan HOS Cokroaminoto dan sepuluh orang di warung Jalan Awang-Awang,” kata Zainul, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: 21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus
Dari total 18 PSK yang terjaring, tujuh berasal dari luar Kabupaten Mojokerto dan sebelas lainnya warga setempat. Seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan.
Baca juga: Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Pelanggar didata, diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai, lalu dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita di Kediri untuk menjalani pembinaan lebih lanjut,” ujar Zainul.
Editor : Ading