selalu.id – DPRD Surabaya menyoroti meninggalnya seorang pengamen yang melompat ke Kali Jagir saat menghindari patroli Satpol PP, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyebut peristiwa itu menunjukkan kelemahan regulasi yang menjadi dasar penertiban. “Anak jalanan itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” tegasnya dalam hearing bersama Satpol PP, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kahfi, penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa. Revisi perda diperlukan agar penertiban lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial. “Anak jalanan adalah masalah sosial, sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.
Baca juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti
Komisi A juga mendorong Pemkot memperkuat program pemberdayaan anak jalanan agar tidak kembali ke jalan. Bahkan, DPRD berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang Perda Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. “Kami menyampaikan duka paling dalam dan bertanggung jawab penuh. Evaluasi internal akan dilakukan agar tidak terulang,” ujarnya.
Baca juga: Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya
Ia menegaskan, masukan DPRD akan menjadi catatan penting. “Satpol PP hanya menjalankan perda dan peraturan wali kota yang ada. Terkait regulasi, tentu pembahasannya bersama dewan,” tambahnya.
Editor : Ading