selalu.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial IGF (32) di Surabaya. Ia melaporkan suaminya, AAS (40), ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, mengatakan kekerasan pertama kali dialami IGF pada Desember 2023 dan terus berlanjut hingga September 2024. Puncaknya, saat IGF hamil besar pada 2024 dan kembali dianiaya setelah melahirkan anak kedua pada Januari 2025.
“Dari bukti CCTV rumah, terlihat jelas penganiayaan itu dilakukan di depan anak-anak korban,” ujar Andrian di Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Laporan IGF resmi diterima Polrestabes Surabaya pada 18 Agustus 2025. Setelah itu, korban menjalani visum di rumah sakit yang difasilitasi kepolisian.
Selain kekerasan fisik, IGF juga mengalami tekanan psikis. Ia mendokumentasikan luka-luka akibat penganiayaan sebagai bukti tambahan.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Andrian menyebut kliennya baru berani melapor setelah tidak tahan dengan perlakuan suami. “Harapannya ada perbaikan sifat, tapi ternyata tidak ada. Karena itu klien kami memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Kasus ini semakin rumit karena IGF dipaksa menandatangani surat pelepasan hak asuh anak. “Dalam rekaman video terlihat jelas klien kami dipaksa di dalam mobil untuk menandatangani surat tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Saat ini, anak pertama IGF berada di bawah pengasuhan AAS, sedangkan anak kedua ikut bersama IGF di Mojokerto. Pihak kuasa hukum akan mengajukan pembatalan perjanjian hak asuh anak dengan bukti yang dimiliki.
AAS diketahui bekerja di sebuah bank swasta besar, sementara IGF kini berjualan online. Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Editor : Ading