selalu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya merupakan residivis.
Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling
Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan; serta IM (28), warga Sampang.
SI, RU, dan IM diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik warga yang diparkir di sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan
YL mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain di warung kopi kawasan Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sementara AR diketahui telah enam kali keluar masuk penjara sejak 2009 karena kasus pencurian.
Keduanya juga pernah beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, dan kawasan Sedati. AR bahkan mengaku pernah beraksi sendiri di sebuah salon dan tempat cuci motor.
Baca juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya
“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ading