selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan penertiban jam malam anak mulai Rabu (2/7/2025). Anak-anak di bawah usia 18 tahun wajib berada di rumah mulai pukul 22.00 WIB sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan aturan ini bertujuan membentuk budaya kota yang melibatkan semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah.
“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu. Kalau mereka belajar, ya silakan. Kalau memang ada di tempat-tempat yang untuk belajar, orang tua bisa dicek, ‘Benar gak anakmu di situ?’ Nah itu nanti kita konfirmasi,” ujar Eri, Senin (30/6/2025).
Eri menambahkan bahwa sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa keperluan yang jelas atau berada di tempat yang berisiko.
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
“Tapi kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” tegasnya.
Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan bersama untuk menciptakan perubahan sosial sejak dini.
“Ini bukan menang-menangan. Kita melibatkan semua LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga budaya. Perubahan itu harus bareng-bareng, sejak dini,” pungkasnya.
Editor : Ading