selalu.id – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial MS (34), warga Kecamatan Ranuyoso, ditangkap pada Selasa malam (24/6/2025).
Baca juga: Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, saat ditangkap, tersangka sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Yang bersangkutan selama ini berpindah-pindah dan belum berani kembali ke rumah. Setelah kami mendapat informasi akurat dari masyarakat, langsung kami amankan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 di Ranuyoso. MS diduga beraksi bersama dua rekannya, yaitu SD yang masih buron, dan RK yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Baca juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya
Para pelaku merusak kandang dari anyaman bambu, melepas tali pengikat, lalu membawa sapi keluar melalui lubang yang dibuat sebelumnya. Polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi: satu indukan berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan. Seluruh ternak telah dikembalikan kepada pemilik.
Kapolres menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan MS dalam kasus serupa. “Tersangka mengaku baru sekali, tapi kami akan dalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian hewan,” katanya.
Baca juga: Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam, 172 Pendaki Dievakuasi
MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres memastikan pihaknya terus memburu pelaku lain yang masih buron.
Editor : Ading