Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi

Reporter : Dony Maulana
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menangkap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

 

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkotika di Pesisir Pantai Sumenep, 22,22 Kg Kokain Disita

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

 

Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi pada 2021 saat korban berinisial F diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melakukan aksinya.

 

“Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh ponpes. Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka MS (51) tidak hanya melakukan rudapaksa sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa.

 

Baca juga: Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” jelasnya.

 

Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Baca juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru