Bawaslu Surabaya Sebut Surat Suara Tertukar di 8 TPS
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 15 Feb 2024 10:58 WIB
selalu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya membenarkan adanya sejumlah kotak suara untuk calon legislatif DPRD Kota tertukar saat pencoblosan di Kecamatan Tandes, Rabu (14/2/2024).
“Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5,” kata Novli, saat dihubungi selalu.id, Kamis (15/2/2024).
Novli menjelaskan ketukarnya surat suara caleg tersebut diketahui saat pemilih hendak menggunakan hak pilihnya namun tidak ada nama caleg di surat suara tersebut.
“Ternyata itu surat suara untuk Dapil 2. Itu tidak sedikit, banyak sekali. Ada 80 surat suara dalam 1 TPS,” jelasnya.
Diketahui kesalahan distribusi di kecamatan Tandes terjadi di TPS 06 Balongsari, TPS 12 Banjarsugihan dan TPS 02 Manukan Kulon. Bahkan, saat ditelusuri lebih jauh, hal serupa terjadi juga di TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon.
“Itu (kesalahan surat suara) juga tidak terjadi di satu TPS. Sekarang bertambah lagi menjadi 4 di Tandes,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga menemukan kejadian sama di kecamatan Dukuh Pakis, yakni TPS 2, TPS 35, TPS 15. Ia menyebut kasus tertukarnya sama.
“Kasusnya sama tertukar surat suara Dapil 2 ke Dapil 5. Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil 5,” jelasnya.
Kemudian, di Kelurahan Asemrowo hanya ada 1 TPS yang surat suara Caleg kota untuk dapil 2 juga tertukar.
“Rekomendasi hanya PSU untuk calon legislatif tingkat kota. Hanya 1 TPS,” pungkasnya.
Baca Juga: Rayakan Hari Pelanggan, TPS Perkuat Hubungan dan Komitmen Layanan dengan Pelanggan
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-6490-bawaslu-surabaya-sebut-surat-suara-tertukar-di-8-tps
