Wajib Diperhatikan, Begini Peraturan Pemkot Terkait Aktivitas Ramadan.
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 21 Mar 2023 21:30 WIB
Selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 2023. Salah satunya aturan Patroli Sahur Ramadan. SE tersebut bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 telah terbit sejak Selasa (21/3/2023).
Eri mengatakan bahwa patroli sahur diberbolehkan asalkan dilakukan secara tertib dan saling menghormati terhadap agama lain atau non muslim.
"Sebenarnya kalau yg kita lakukan ya gak dibolehin. Karena saling menghormati. Kita kan saling toleransi, ada warga gak semua beragama muslim, kita arahkan atau sarankan untuk jangan" tegasnya, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (21/3/2023).
Meski begitu, Eri mengungkapkan bahwa kampung yang agamanya beda atau non muslim ikut mengamankan sahur di lingkungannya. Menurutnya hal tersebut tidak bisa dilarang jikalau tidak melakukan patroli sahur di wilayah tersebut.
"Itu menunjukkan kedewasaan dan kebersamaan silahkan saja, tapi kita memang mengarahkan jangan kalau ada agama lain. Karena agama lain gak semuanya menjalankan sahur," tegasnya.
Kemudian, terkait sahur on the road, Eri juga menghimbau dan mengawasi agar tidak ada sahur yang menimbulkan keresahan masyarakat. Misal, anak-anak yang keluar saat sahur melakulan perang sahur.
"Kalau (tahun lalu, red) kemarin jangan sampai ada sahur yg menimbulkan gesekan. Contoh nanti anak-anak kecil pada keluar semua, perang sahur. Hal-hal yang demikian dihindari seperti itu harusnya. Jangan ditulis sahur on the roadnya gak boleh, tapi kita menganjurkan ayo dijaga," jelasnya. (Ade/Adg)
Diketahui dalam SE ada beberapa aturan Ramadan di Surabaya yakni:
1. Pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan Protokol Kesehatan antara lain diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir, sabun, hand sanitizer secara rutin; UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
b. Pengurus Masjid/Mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid/Mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan;
c. Pembagian Zakat Fitrah disarankan melalui Badan Amil dan Zakat masingmasing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat (Mustahiq);
d. Penggunaan pengeras suara di Masjid/Mushola agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola;
e. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan Terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid 19, maka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku.
2. Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa/Sahur :
a. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan ditempat (Dine in) dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum namun dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari;
b. Kegiatan membangunkan sahur (Patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
3. Selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diskotek, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub/Rumah Musik termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
b. Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
c. Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya;
d. Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Sholat Isya’/Tarawih).
4. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
5. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.
6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
7. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-3758-wajib-diperhatikan-begini-peraturan-pemkot-terkait-aktivitas-ramadan
