Selasa, 21 Jul 2026 23:17 WIB

Kuasa Hukum Dirops PT LIB Sebut Jam Tanding Persebaya vs Arema FC Hanya Saran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Okt 2022 21:48 WIB
Kuasa Hukum Direktur Operasional PT LIB, Rochmad Amrullah
Kuasa Hukum Direktur Operasional PT LIB, Rochmad Amrullah

selalu.id - Kuasa Hukum Direktur Operasional PT LIB, Rochmad Amrullah menyebut, pihak LIB mengakui bahwa mengusulkan Jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pukul 20.00 WIB.

Namun Rochmad menyebut bahwa jadwal jam tersebut hanyalah saran atau rekomendasi dari hasil diskusi pihak LIB dan Broadcast. Sehingga, saran tersebut juga dioptimalkan dengan pihak Kepolisian.

Baca Juga: Setelah Lumat Singo Edan, Bajul Ijo Taklukkan Badai Pasifik

"Terkait yang di Kanjuruhan ada usulan tanding 15.30 WIB. Namun, usulan itu setelah diskusi dengan LIB dan Broadcast itu kita meminta mengusulkan untuk tetap tanding di jam 20.00 WIB,"kata Rochmad, usai pemeriksaan Dirops PT LIB, di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).

Dari saran jadwal yang diusulkan itu, kata dia, pihak kliennya juga berdiskusi dengan kepolisian. Ternyata, Polresta Malang juga memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Hasil Super League: Persebaya Surabaya Bantai Arema FC 0-4

"Polda (Jatim) juga memberi rekomendasi. Artinya Panpel gak jalan atas rekomendasi tanpa pihak kepolisian,"ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, keputusan jam pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Kanjuruhan itu bukan diputuskan secara mutlak. Melainkan, telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak.

Baca Juga: Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek, Sepakat Tak Ada Rivalitas di Luar Lapangan

"LIB komunikasi terlebih dahulu, mungkin gak tanding jam 15.30 WIB. Ternyata ada pertandingan lain akhirnya minta jam 20.00 WIB,"jelasnya.

"Pihak LIB minta (jam pertandingan) ke Panpel tolong untuk dikomunikasikan dengan kepolisian setempat,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.