Minggu, 28 Jun 2026 08:42 WIB

Awas! Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Wali Kota Eri Tegakkan Aturan KTR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jun 2022 12:04 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022.

Perwali tersebut nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (1/6/2022).

Untuk denda atau sanski bagi yang melanggar, didalam Perwali tersebut akan diberi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan paksaan berupa kerja sosial.

"Dendanya sama saja ya, karena yang merokok lumayan banyak. Memang ada denda diperwali. Kita ini tak hanya mendenda, tapi ini untuk menyadarkan mereka,"ujar Eri.

Eri menyampaikan, dengan diterapkan perwali tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu di tempat umum seperti dibeberapa kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya

"Boleh merokok tapi jangan menganggu lain yang tidak merokok. Ini kita tetap tidak secara langsung merubah kebiasaan itu lebih penting," jelasnya.

Lebih lanjut Eri menambahkan, pihaknya akan terus memastikan denda untuk yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Jangan seperti itu, menyebrang jalan saja kalau mau liat ditempat mal Tunjungan Plaza nyebrang aja berani (merokok),"ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk

Sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengimbau dan memastikan masyarakat tidak merokok disembarang tempat, khususnya tempat kawasan tanpa rokok.

"Nah itu InsyaAllah lihat cctv-cctv. Untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau bisa dendanya ya seng kemanusiaan lah,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Akibat Nunggak Pajak, 230 Aset Senilai Rp646,1 miliar Disita DJP

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses," ujar Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor.

Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Penyitaan aset ini menjadi langkah lanjutan apabila ruang penyelesaian secara kooperatif tidak dimanfaatkan.

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Babak Penyisihan Grup Minggu Besok

Tim-tim unggulan seperti Argentina, Inggris, dan Portugal dijadwalkan turun bertanding pada laga penentuan fase grup ini.

Kirab Budaya Mojo Bangkit, 1.080 Peserta Bangkitkan Peradaban Majapahit

Kirab menghadirkan kisah perjalanan Majapahit, mulai dari masa Dyah Wijaya, Tribuana Tunggadewi, hingga puncak peradaban di era Prabu Hayam Wuruk.

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

pengungkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

Jasad Pria Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ada Bekas Luka

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.