Rabu, 19 Agu 2026 04:56 WIB

Awas! Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Wali Kota Eri Tegakkan Aturan KTR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jun 2022 12:04 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022.

Perwali tersebut nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (1/6/2022).

Untuk denda atau sanski bagi yang melanggar, didalam Perwali tersebut akan diberi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan paksaan berupa kerja sosial.

"Dendanya sama saja ya, karena yang merokok lumayan banyak. Memang ada denda diperwali. Kita ini tak hanya mendenda, tapi ini untuk menyadarkan mereka,"ujar Eri.

Eri menyampaikan, dengan diterapkan perwali tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu di tempat umum seperti dibeberapa kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

"Boleh merokok tapi jangan menganggu lain yang tidak merokok. Ini kita tetap tidak secara langsung merubah kebiasaan itu lebih penting," jelasnya.

Lebih lanjut Eri menambahkan, pihaknya akan terus memastikan denda untuk yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Jangan seperti itu, menyebrang jalan saja kalau mau liat ditempat mal Tunjungan Plaza nyebrang aja berani (merokok),"ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengimbau dan memastikan masyarakat tidak merokok disembarang tempat, khususnya tempat kawasan tanpa rokok.

"Nah itu InsyaAllah lihat cctv-cctv. Untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau bisa dendanya ya seng kemanusiaan lah,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

8 Wisata Semarang Ternyaman dan Murah Cocok untuk Liburan Bareng Anak

Setiap tempat di wisata Semarang menghadirkan pengalaman berbeda sesuai karakter alam di sekitarnya. Cocok banget untuk liburan bareng keluarga.