Selasa, 06 Okt 2026 15:31 WIB

Ledakan Elpiji di Ruko Pakuwon City, DPRD Surabaya Soroti SLF dan PBG

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 06 Okt 2026 14:32 WIB
Situasi di lokasi kejadian ledakan di Pakuwon City. (Ade/selalu.id)
Situasi di lokasi kejadian ledakan di Pakuwon City. (Ade/selalu.id)

selalu.id - DPRD Surabaya menyoroti persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan dan unit usaha pasca peristiwa ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih serius mengawal persoalan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. 

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Korban Keluar dengan Baju Sobek dari Lokasi Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya

Menurut Aning, kepatuhan terhadap SLF bukan sekadar persoalan administrasi. Sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam maupun sekitar bangunan. 

“Terkait dengan perizinan, terkait dengan PBG, terkait dengan sertifikat layak fungsi, harusnya pemerintah kota ini care begitu ya, betul-betul, betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga kota Surabaya,” kata Aning, Selasa (6/10/2026). 

Ia menilai SLF yang mulai menjadi aturan yang harus ditegakkan pemerintah kota sejak 2018 belum sepenuhnya menjadi patokan utama dalam memastikan keselamatan warga. 

Aning mendorong Pemkot Surabaya kembali menegakkan aturan SLF secara lebih serius. Terlebih, menurut dia, data mengenai unit usaha yang belum memiliki, belum memperpanjang, maupun masih bermasalah dengan SLF seharusnya sudah tersedia. 

“Sehingga menurut saya pemerintah kota harus mulai menegakkan kembali aturan terkait SLF ini dan datanya sebetulnya sudah clear and clean,” ujarnya. 

Aning mengatakan, persoalan SLF tidak hanya menyangkut satu jenis bangunan. Pengawasan tersebut harus mencakup berbagai unit usaha yang tersebar di Surabaya, mulai dari mal, rumah makan hingga perkantoran. 

Ia menilai pemerintah kota perlu memiliki catatan yang jelas mengenai jumlah bangunan yang telah memenuhi SLF, proses penyelesaiannya, hingga langkah penegakan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan. 

“Namun saya melihat upaya dari pemerintah kota ini belum betul-betul clear and clean untuk membuat warga kota Surabaya aman, nyaman menjadi warga kota dengan terjaminnya keselamatan ke seluruh unit usaha yang ada di kota Surabaya,” tutur Politisi PKS ini. 

Komisi C DPRD Surabaya, lanjut Aning, berencana kembali mengundang jajaran Cipta Karya untuk membahas perkembangan SLF di Kota Surabaya, pembahasan tersebut juga akan dikaitkan dengan pembahasan APBD Surabaya 2027. 

DPRD akan meminta Pemkot menyampaikan progres SLF secara lebih terukur, termasuk jumlah unit usaha yang telah memenuhi persyaratan maupun yang masih memiliki kewajiban penyelesaian. 

“Kebetulan juga setelah ini kita membahas APBD 2027, kita akan selipkan untuk progres SLF yang ada di kota Surabaya yang mungkin ya pemerintah kota harusnya sudah mempunyai record yang setrike untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegaannya,” katanya. 

Aning mengungkapkan, berdasarkan data yang terakhir diterimanya pada periode 2022–2024, dari sekitar 2.000 lebih unit usaha, baru sekitar 20 sampai 30 persen yang disebut telah menyelesaikan SLF. 

Pemkot, menurut Aning, sebelumnya memberikan waktu hingga dua tahun untuk menyelesaikan proses tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh perkembangan yang dinilainya jelas terkait capaian SLF tersebut. 

"Pemerintah kota memberikan jangka waktu, penyelesaian sampai 2 tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF kota Surabaya,” ujarnya. 

Aning juga menyoroti kecenderungan pemerintah kota yang dinilainya masih lebih banyak mengejar proses perizinan PBG untuk mendukung investasi. Di sisi lain, ia meminta aspek keselamatan mendapatkan porsi perhatian yang sama. 

“Jadi sepertinya pemerintah kota masih mengejar perizinan PBG yang masuk untuk meningkatkan investasi. Namun terkait dengan keselamatan ini mungkin masih belum menjadi fokus utama,” kata Aning. 

Ia menegaskan DPRD Surabaya akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspek keselamatan tidak tertinggal dalam proses pembangunan dan perizinan. 

“Tidak hanya mengejar retribusi pendapatan dan yang lain, tapi juga keselamatan warga harus diutamakan,” pungkasnya. m 

[06/10/26, 13.05.46] Amm Lenteratoday: Perwali terbaru No 13/2025 hanya untuk bangunan non rmh tinggal yg luasnya minimal 500 m2 tlg disebarkan yg butuh ya mb

 

Baca Juga: Ledakan di Ruko Pakuwon City Surabaya Diduga Gegara Kebocoran Tabung Elpiji

 


Ledakan San Antonio Jadi Alarm Keselamatan Ruko, DPRD Surabaya Tagih Data SLF 

Selalu.id – Ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026) pagi, ikut memicu sorotan DPRD Surabaya terhadap pengawasan keselamatan bangunan dan unit usaha. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih serius mengawal kepatuhan bangunan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Aning menegaskan, SLF tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi. Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut berkaitan dengan keselamatan warga yang beraktivitas di dalam maupun sekitar bangunan. 

“Terkait dengan perizinan, terkait dengan PBG, terkait dengan sertifikat layak fungsi, harusnya pemerintah kota ini care begitu ya, betul-betul, betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga kota Surabaya,” kata Aning, Selasa (6/10/2026). 

Ia meminta Pemkot Surabaya kembali memperkuat penegakan aturan SLF. Terlebih, menurut Aning, pemerintah kota seharusnya sudah memiliki data bangunan atau unit usaha yang telah memenuhi SLF maupun yang masih memiliki kewajiban penyelesaian. 

“Sehingga menurut saya pemerintah kota harus mulai menegakkan kembali aturan terkait SLF ini dan datanya sebetulnya sudah clear and clean,” ujarnya. 

Aning mengatakan pengawasan tidak cukup hanya menyasar satu jenis bangunan. Pemeriksaan dan pencatatan harus mencakup berbagai unit usaha di Surabaya, termasuk mal, rumah makan hingga perkantoran. 

Menurut dia, Pemkot perlu memiliki catatan terukur mengenai jumlah bangunan yang telah memenuhi SLF, proses penyelesaiannya hingga langkah penegakan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan. 

“Namun saya melihat upaya dari pemerintah kota ini belum betul-betul clear and clean untuk membuat warga kota Surabaya aman, nyaman menjadi warga kota dengan terjaminnya keselamatan ke seluruh unit usaha yang ada di kota Surabaya,” tutur politikus PKS tersebut. 

Baca Juga: Ledakan Elpiji di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak

Komisi C DPRD Surabaya, lanjut Aning, akan kembali mengundang jajaran Cipta Karya untuk membahas perkembangan SLF di Kota Surabaya. 

Pembahasan itu juga akan dikaitkan dengan penyusunan APBD Surabaya 2027. DPRD akan meminta Pemkot menyampaikan progres SLF secara lebih terukur, termasuk jumlah unit usaha yang telah memenuhi persyaratan dan bangunan yang masih memiliki kewajiban penyelesaian. 

“Kebetulan juga setelah ini kita membahas APBD 2027, kita akan selipkan untuk progres SLF yang ada di Kota Surabaya yang mungkin ya pemerintah kota harusnya sudah mempunyai record yang clear untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya,” katanya. 

Aning mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang diterimanya untuk periode 2022–2024, dari sekitar 2.000 lebih unit usaha, baru sekitar 20 hingga 30 persen yang disebut telah menyelesaikan SLF. 

Ia mengatakan Pemkot sebelumnya memberikan waktu hingga dua tahun untuk penyelesaian proses tersebut. Namun, Aning mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru yang dinilainya jelas terkait capaian SLF di Surabaya. 

“Pemerintah kota memberikan jangka waktu penyelesaian sampai dua tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF Kota Surabaya,” ujarnya. 

Aning juga menyoroti agar perhatian terhadap keselamatan bangunan tidak kalah oleh upaya pemerintah mengejar proses perizinan PBG dan investasi. 

“Jadi sepertinya pemerintah kota masih mengejar perizinan PBG yang masuk untuk meningkatkan investasi. Namun terkait dengan keselamatan ini mungkin masih belum menjadi fokus utama,” kata Aning. 

Ia menegaskan DPRD Surabaya akan mengawal persoalan tersebut dalam pembahasan APBD 2027. 

“Tidak hanya mengejar retribusi pendapatan dan yang lain, tapi juga keselamatan warga harus diutamakan,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Enam Saksi Diperiksa, Pembunuhan di Toko Bangunan Menguat ke Motif Cemburu

Korban meninggal MHF alami kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok.

Ledakan di Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka Bakar

Kelima korban dievakuasi ke RS Haji dan RS Mitra Keluarga Kenjeran.

Info Awal Ledakan Keras di Ruko Pakuwon City Surabaya

Kepolisian sudah berada di lokasi.

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero jadi Pahlawan!

Kemenangan bersejarah Indonesia akhirnya dikunci oleh aksi gemilang Emil Audero yang menepis sepakan penalti Sayriya.

Densus 88 Antiteror Polri Sergap 11 Teroris di Indonesia saat Latihan Militansi

Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan teror lain.

Sidang Kasus Pengeroyokan Maut Oknum Pesilat Nganjuk, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kendati mengajukan keberatan, Asmijan menegaskan pihak penasihat hukum tetap mendukung jalannya penegakan hukum secara adil dan rasional.