Selasa, 23 Jun 2026 17:34 WIB

Asuransi Seluncuran Kenpark Ambrol Hanya 100 Juta, Pemilik Siap Tanggung Sisanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Mei 2022 15:46 WIB
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.

selalu.id - Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho, mengungkapkan pihaknya bakal menanggung biaya para korban ambrol seluncuran kolam renang sampai tuntas.

"Jadi, selain yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi, tentu nilainya tidak mencukupi untuk seluruh biaya, sepenuhnya akan di cover perusahaan dari biaya pengobatan sampai biaya perawatan," kata, Soetiadji, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan RTLH Tertinggi se-Jatim, Siap Tuntaskan pada 2027

Soetiadji menyampaikan, para korban tersebut bakal mendapatkan atensi dari perusahaan, khususnya pada bidang pendidikan. Sebab, korban kebanyakan masih berusia muda.

"Anak-anak yang masa depan masih panjang Karena keluarga mereka termasuk MBR kami atensi pendidikan. Ini untuk bangun kebersamaan nilai dalam dunia sosial dan bermasyarakat,"ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sistem asuransi perusahaan mereka itu reimbursement yang bukan asuransi jiwa. Sehingga, pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen medis para korban sesuai yang diderita.

Baca Juga: Insiden Lampu Lalulintas Mati di Surabaya, DPRD Minta Audit Seluruh Panel Surya

"Jadi misal, satu jari putus, dapat santunan 30 juta. Jaminan c menjamin biaya pengobatam maksimum 10 juta untuk setiap peserta.
Ketika ada sutau kejadian itu 100 juta itu mencakup tipe a, b, c dan e,"jelasnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya menyinggung besaran nominal asuransi bagi para korban. Pasalnya total asuransi tersebut hanya sebesar Rp 100 juta.

"Yang saya kritisi tadi limit jaminan adalah Rp 100 juta per kejadian. Jadi, kalau 17 korban kan dapatnya cuma Rp 6,5 juta," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono , Rabu (25/5/2022)

Baca Juga: DPRD Surabaya Sebut Lemahnya Koordinasi PLN dengan Dishub jadi Pemicu Lampu Lalulintas Mati

Tjutjuk menyebut, klasifikasi asuransi terdiri dari tiga macam kategori, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

"Asuransi yang dipilih (jenis) personal accident yang dijamin adalah apabila meninggal dunia akibat kecelakaan itu Rp 30 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp 30 juta, cacat tetap bukan total 10 persen dari Rp 30 juta, pengobatan akibat kecelakaan itu maksimum 10 juta," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Redmi Buds 8, Rekomendasi TWS Murah Cocok Temani Kerja hingga Santaimu

Bagi yang tidak bisa lepas dari musik sepanjang hari, Redmi Buds 8 juga menawarkan baterai yang awet hingga tahan 11 jam.

Ketika Kota DIbangun untuk Beton, Bukan untuk Air

Padahal kota yang sehat bukanlah kota yang memiliki pompa paling banyak. Kota yang sehat adalah kota yang mampu berdamai dengan siklus air.

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Jombang

Kombes Pol Wahono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat, juga kenalkan RS Bhayangkara Jombang.

Harga Emas Antam Hari Ini: Cuma Naik Tipis, Masih Jauh dari Level Rp3 Juta

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia umumnya dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Angka Ganjil jadi Keberuntungan, Untuk Cinta hingga Keuangan

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Banyak keberuntungan datang.