Rabu, 19 Agu 2026 04:26 WIB

Asuransi Seluncuran Kenpark Ambrol Hanya 100 Juta, Pemilik Siap Tanggung Sisanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Mei 2022 15:46 WIB
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.

selalu.id - Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho, mengungkapkan pihaknya bakal menanggung biaya para korban ambrol seluncuran kolam renang sampai tuntas.

"Jadi, selain yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi, tentu nilainya tidak mencukupi untuk seluruh biaya, sepenuhnya akan di cover perusahaan dari biaya pengobatan sampai biaya perawatan," kata, Soetiadji, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Soetiadji menyampaikan, para korban tersebut bakal mendapatkan atensi dari perusahaan, khususnya pada bidang pendidikan. Sebab, korban kebanyakan masih berusia muda.

"Anak-anak yang masa depan masih panjang Karena keluarga mereka termasuk MBR kami atensi pendidikan. Ini untuk bangun kebersamaan nilai dalam dunia sosial dan bermasyarakat,"ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sistem asuransi perusahaan mereka itu reimbursement yang bukan asuransi jiwa. Sehingga, pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen medis para korban sesuai yang diderita.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

"Jadi misal, satu jari putus, dapat santunan 30 juta. Jaminan c menjamin biaya pengobatam maksimum 10 juta untuk setiap peserta.
Ketika ada sutau kejadian itu 100 juta itu mencakup tipe a, b, c dan e,"jelasnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya menyinggung besaran nominal asuransi bagi para korban. Pasalnya total asuransi tersebut hanya sebesar Rp 100 juta.

"Yang saya kritisi tadi limit jaminan adalah Rp 100 juta per kejadian. Jadi, kalau 17 korban kan dapatnya cuma Rp 6,5 juta," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono , Rabu (25/5/2022)

Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Tjutjuk menyebut, klasifikasi asuransi terdiri dari tiga macam kategori, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

"Asuransi yang dipilih (jenis) personal accident yang dijamin adalah apabila meninggal dunia akibat kecelakaan itu Rp 30 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp 30 juta, cacat tetap bukan total 10 persen dari Rp 30 juta, pengobatan akibat kecelakaan itu maksimum 10 juta," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

8 Wisata Semarang Ternyaman dan Murah Cocok untuk Liburan Bareng Anak

Setiap tempat di wisata Semarang menghadirkan pengalaman berbeda sesuai karakter alam di sekitarnya. Cocok banget untuk liburan bareng keluarga.