Rabu, 07 Okt 2026 01:07 WIB

Asuransi Seluncuran Kenpark Ambrol Hanya 100 Juta, Pemilik Siap Tanggung Sisanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Mei 2022 15:46 WIB
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.

selalu.id - Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho, mengungkapkan pihaknya bakal menanggung biaya para korban ambrol seluncuran kolam renang sampai tuntas.

"Jadi, selain yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi, tentu nilainya tidak mencukupi untuk seluruh biaya, sepenuhnya akan di cover perusahaan dari biaya pengobatan sampai biaya perawatan," kata, Soetiadji, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Ledakan di Ruko Pakuwon City Surabaya, Polisi Sita Tabung Elpiji 50 Kilogram

Soetiadji menyampaikan, para korban tersebut bakal mendapatkan atensi dari perusahaan, khususnya pada bidang pendidikan. Sebab, korban kebanyakan masih berusia muda.

"Anak-anak yang masa depan masih panjang Karena keluarga mereka termasuk MBR kami atensi pendidikan. Ini untuk bangun kebersamaan nilai dalam dunia sosial dan bermasyarakat,"ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sistem asuransi perusahaan mereka itu reimbursement yang bukan asuransi jiwa. Sehingga, pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen medis para korban sesuai yang diderita.

Baca Juga: Ledakan Elpiji di Ruko Pakuwon City, DPRD Surabaya Soroti SLF dan PBG

"Jadi misal, satu jari putus, dapat santunan 30 juta. Jaminan c menjamin biaya pengobatam maksimum 10 juta untuk setiap peserta.
Ketika ada sutau kejadian itu 100 juta itu mencakup tipe a, b, c dan e,"jelasnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya menyinggung besaran nominal asuransi bagi para korban. Pasalnya total asuransi tersebut hanya sebesar Rp 100 juta.

"Yang saya kritisi tadi limit jaminan adalah Rp 100 juta per kejadian. Jadi, kalau 17 korban kan dapatnya cuma Rp 6,5 juta," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono , Rabu (25/5/2022)

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Korban Keluar dengan Baju Sobek dari Lokasi Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya

Tjutjuk menyebut, klasifikasi asuransi terdiri dari tiga macam kategori, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

"Asuransi yang dipilih (jenis) personal accident yang dijamin adalah apabila meninggal dunia akibat kecelakaan itu Rp 30 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp 30 juta, cacat tetap bukan total 10 persen dari Rp 30 juta, pengobatan akibat kecelakaan itu maksimum 10 juta," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Saiful Sahri Jabat Kakanwil Kemenkum Jatim, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Momen ini menjadi penanda dimulainya era kepemimpinan Saiful Sahri di Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk memperkuat pelayanan dan pelaksanaan tugas kementerian.

BNN Akan Berubah Nama, Ini Bocorannya

Presiden Prabowo mengapresiasi keberhasilan lembaga tersebut yang sejauh ini dinilai konsisten memberantas puluhan jaringan hingga "kampung" narkoba.

Stok BBM Jelang Akhir Tahun 2026 Bikin Cemas

Terkait fenomena antrean kendaraan di sejumlah SPBU di daerah beberapa waktu terakhir, Laode menepis anggapan adanya kelangkaan pasokan.

Potret Kemesraan Emil Audero, Pahlawan Timnas Indonesia saat Bersama Kekasihnya

Penjaga gawang yang bermain di Eropa ini, menjadi perbincangan karena permainannya yang berkelas.

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pemkab Nganjuk Pede Persenga Bangkit Tembus Liga 3

Kemenangan dramatis Skuad Garuda ini menjadi suntikan semangat baru bagi kebangkitan sepak bola lokal, khususnya Persenga Nganjuk.

Kondisi Terkini Kawasan Pakuwon City Surabaya Pascaledakan Dahsyat

Para pengendara yang melintas diimbau untuk menurunkan kecepatan mengingat proses pengamanan dan pembersihan masih terus berlangsung.