Minggu, 08 Nov 2026 13:47 WIB

Kabar Eks Kapolri dan Menteri Soal Dugaan Sadap Presiden, Kabareskrim: Tidak Benar

  • Penulis : Redaksi
  • | Minggu, 08 Nov 2026 12:27 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Istimewa)
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Istimewa)

selalu.id – Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang viral di media sosial soal penangkapan mantan Kapolri dan seorang menteri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Asep memastikan informasi tersebut tidak benar. “Infonya tidak benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga: Tanda-tanda HP Disadap, Kenali 5 Ciri Ini dan Cara Mengatasinya Sebelum Data Bocor

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keempatnya adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Reaksi Presiden Prabowo saat Tahu Disadap Listyo Sigit Cs

Dari empat tersangka itu, tiga orang sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan usai sakit.

Berdasarkan penyidikan, aksi dugaan penyadapan itu dilakukan selama sekitar satu tahun pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari KSP

Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan kasus ini.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Nasi Jagung Mbah Suci, Porsi Kuli Hanya 4.000 yang Buka 40 Tahun di Mojokerto

Warung kecilnya tak pernah sepi. Bukan karena tempatnya mewah. Tapi karena harganya dan porsinya yang bikin orang menyebutnya "porsi kuli".

Peringatan! Buang Puntung Rokok di Surabaya Bisa Didenda 1 Juta

Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 September 2026 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2026.

Top 5 Berita: Cara Dapat BSU 900 Ribu hingga Zodiak

Pembaca tertarik pemberitaan pemerintahan, sejarah hingga pemerintahan.

Dramatis! Gol Menit Akhir Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persebaya 1-0 dan Rebut Puncak Klasemen

Gol dramatis Ivan Mamut di penghujung laga memastikan Macan Kemayoran merangkak naik ke puncak klasemen sementara.

Vasa Hotel Surabaya Siapkan Kejutan Liburan Akhir Tahun Lewat Maison des Merveilles

Rudyanto Effendi, mengungkapkan bahwa para tamu akan dimanjakan dengan berbagai menu tradisi klasik Natal yang sarat cita rasa.

Misteri Bunker Jepang di Nganjuk, Konon jadi Bekas Penjara Presiden Soeharto

​Selain itu, benteng ini juga disebut-sebut menjadi tempat penahanan para pejuang yang terlibat dalam pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA) di Blitar.