Rabu, 01 Jul 2026 07:19 WIB

SPMB Surabaya 2026 Segera Dibuka, Begini Aturan Terbaru yang Bakal Diterapkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 14 Mei 2026 17:08 WIB
Ilustrasi SPMB Surabaya 2026. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Ilustrasi SPMB Surabaya 2026. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Meski mekanisme umum masih sama seperti tahun lalu, jalur prestasi akademik untuk masuk SMP Negeri mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Dispendikbud Sidoarjo Pastikan Kuota SPMB Aman, Bunda Tak Perlu Khawatir

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Ketentuan itu juga diperkuat melalui surat edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

“SPMB tahun ini tidak akan banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya. Yang sedikit berubah hanya jalur prestasi akademik untuk masuk SMP Negeri,” kata Febrina, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, perubahan terjadi pada sistem penilaian jalur prestasi akademik. Jika sebelumnya seleksi murni memakai rata-rata nilai rapor lima semester terakhir, kini akan digabung dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dalam skema baru tersebut, bobot nilai rapor sebesar 60 persen. Sedangkan nilai TKA sebesar 40 persen. Penilaian rapor tetap diambil dari lima semester terakhir, mulai kelas 4 hingga kelas 6 semester ganjil.

“Nilai rapor bobotnya 60 persen, sedangkan TKA 40 persen,” sebut Febrina.

Baca Juga: SPMB Jatim Tahap 3 Kini Masuki Jalur Prestasi dan Akademik

Selain menyiapkan aturan teknis, Dispendik Surabaya juga segera meluncurkan laman resmi SPMB yang dapat diakses masyarakat melalui spmb.surabaya.go.id.

Situs itu akan memuat seluruh informasi, jadwal, dan ketentuan penerimaan murid baru.

“Website SPMB segera diluncurkan,” katanya.

Dispendik memastikan tahapan pendaftaran akan dimulai dari jenjang TK Negeri, dilanjutkan SD Negeri, dan terakhir SMP Negeri. Seluruh proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung secara daring pada Juni 2026.

Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jatim, Tuntut Program MBG hingga SPMB

Untuk mengantisipasi kendala saat pendaftaran resmi, masyarakat juga akan diberi kesempatan mengikuti simulasi sistem lebih dulu.

Langkah ini diharapkan membantu orang tua dan calon peserta didik memahami alur pendaftaran.

“Masyarakat bisa melatih diri secara mandiri terhadap prosedur SPMB sebelum pendaftaran sesungguhnya benar-benar dibuka,” tandas Febrina.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Potret Jalan Nias Surabaya yang Semrawut

Jalan Nias Surabaya sejak lama menjadi perhatian karena banyak aktivitas pengecatan, pengelasan, dan usaha lainnya yang menggunakan badan jalan.

Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga situasi Kamtibmas aman dan kondusif.

Pasti Mapan, Inovasi Dispendukcapil Jember dalam Permudah Urusan Dokumen Kependudukan

Kehadiran Pasti Mapan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan.

Tingkatkan Kemampuan SDM, Diskominfo Sidoarjo Gelar Pelatihan AI Gratis

Menurut Choirul, pemanfaatan AI harus diarahkan untuk memperkuat kreativitas dan menghasilkan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat.

Daftar 3 Layanan Publik Buruk di Surabaya, Camat dan Lurahnya Disebut Kerja Seenaknya Sendiri

Wali Kota Eri Eri telah menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap camat dan lurah di tiga kecamatan tersebut.

Penyelundupan Gading Gajah hingga Benih Lobster Lewat Jemaah Umroh Dibongkar Polda Jatim

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.