Jumat, 07 Agu 2026 20:44 WIB

Perluas Jerat Hukum Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tambah Daftar Tersangka Baru 

Foto: Tersangka AHS yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024, saudari SR
Foto: Tersangka AHS yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024, saudari SR

selalu.id — Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kian intensif. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin (26/1/2026).

 

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Tersangka tersebut berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024, saudari SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, terungkap bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.

 

"Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-" jelas Tim Penyidik. 

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

 

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,00, Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.

 

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

Polisi akan segera menggelar rekonstruksi lengkap guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap tabir kejahatan ini secara utuh.

Dua Legenda Timnas Turun Gunung, Yusuf Ekodono dan Anang Ma'ruf Kawal Pembinaan Pemain Muda di Soekarno Cup 2026

Turnamen kelompok umur edisi ketiga ini bakal mengumpulkan 400 talenta muda dari 16 provinsi se-Indonesia.

Sambut HUT ke-81 RI dan Akreditasi Paripurna, RSD dr. Soebandi Jember Berbagi Santunan ke Warga Sekitar

Langkah ini diharapkan membuat masyarakat ikut merasa memiliki serta mendukung tumbuh kembang rumah sakit rujukan tersebut.

Fakta Baru Pencurian Kursi Besi Pemkot Surabaya, Ternyata Libatkan Perempuan

Saat ini, perempuan tersebut tengah diperiksa intensif untuk mengungkap perannya. Namun, dari pemeriksaan awal, dia berperan sebagai kaki tangan pelaku utama.

Hadirkan Tokoh Lintas Agama, Jember Bersholawat jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Pelayanan Publik

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berupaya membumikan salawat sekaligus memperkuat nilai keislaman, kebangsaan dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Polisi Sebar 5 Tim Buru Terduga Pembunuh Sekdin DPRKPP Bangkalan

Kasus dugaan pembunuhan yang menyita perhatian publik ini terus ditangani secara terpadu oleh Polda Jatim agar tersangka dapat segera diseret ke meja hijau.