Rabu, 22 Jul 2026 15:50 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Pandaan

selalu.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, atas dugaan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.


Kepala Polres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas. Beruntung, insiden tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.

"Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan," ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/2025).

Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV pos lantas dan Dinas Perhubungan (Dishub), serta unggahan di akun Instagram pribadi pelaku. JRF berhasil ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore hari.

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal tidak bisa bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta akibat keterbatasan biaya.

Baca Juga: Polisi Dalami 6 Tersangka Sabu yang Ditangkap dalam Ricuh Demo Surabaya

"Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas," jelas AKBP Dani.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, dan dua unit telepon genggam.

JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum," tegas AKBP Dani.

selalu.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, atas dugaan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

 

Kepala Polres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas. Beruntung, insiden tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.

 

"Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan," ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/2025).

 

Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV pos lantas dan Dinas Perhubungan (Dishub), serta unggahan di akun Instagram pribadi pelaku. JRF berhasil ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore hari.

 

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal tidak bisa bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta akibat keterbatasan biaya. 

 

"Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas," jelas AKBP Dani.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, dan dua unit telepon genggam.

 

JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

"Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,Pemkot Surabaya Relokasi 7 Pedagang Korban Pembakaran Polsek Tegalsari ke SWK

Baca Juga: 10 Pendemo Ricuh di Surabaya Jadi Tersangka: 4 Perusuh, Enam Pengguna Sabu

 

Selalu.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan berupa modal usaha dan tempat berjualan sementara di Sentra Wisata Kuliner (SWK) untuk Tujuh pedagang kecil yang lapaknya habis dilalap api saat aksi massa di Polsek Tegalsari.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, para pedagang ini tak hanya kehilangan warungnya, tapi juga barang dagangan yang dijarah massa. Ia menyayangkan peristiwa tersebut menimpa warga yang sedang berjuang mencari nafkah.

 

“Ini warga Surabaya yang sedang menyambung hidup, ternyata warungnya dibakar, barangnya diambil semua. Padahal mereka berjuang untuk keluarganya,” ujar Eri usai (5/9/2025).

 

Cak Eri memastikan, lapak pengganti akan ditempatkan di SWK sekitar Tegalsari agar dekat dengan domisili mereka. Ada pula bantuan rombong bagi yang membutuhkan. 

 

“Yang penting mereka bisa melanjutkan perjuangan, menggerakkan ekonomi, dan kembali berjualan,” tegasnya.

Baca Juga: KontraS Sebut Ada Dua Mahasiswa yang Diamankan saat Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

 

Endah Wahyu Ningsih (65), salah satu pedagang terdampak, masih terpukul. Warung miliknya ludes tanpa sisa. “Tahu-tahu paginya sudah hangus, malam saya di rumah tidur. Semua peralatan dagang hilang,” kisahnya.

 

Nasib serupa dialami Yuniati (54), pedagang warkop penyetan. Malam itu, ia masih melayani pembeli sebelum diminta tutup karena kondisi tak terkendali. “Nggak ngerti kalau sampai dibakar, padahal baru kulak barang dagangan,” ungkapnya.

 

Sementara Anto (41), pedagang Nasi Padang, merugi sekitar Rp50 juta. Laptop, handphone, hingga uang tunai ikut dijarah. “Kelihatan ada yang bawa keluar,” ucapnya dengan wajah lesu.

 

Belajar dari peristiwa ini, Eri mengajak seluruh warga menjaga kondusivitas kota. Ia juga memberikan semangat agar warga tak takut beraktivitas kembali.

 

“Arek Suroboyo harus bangun lagi. Yang jualan ayo jualan, yang cangkruk ya cangkruk lagi, yang kerja ya kerja lagi. Surabaya ini harus tetap guyub rukun,” tutupnya." tegas AKBP Dani.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.