Cegah Penahanan Ijazah, DPRD Jatim Minta Pemprov Perketat Pengawasan

Reporter : Dony Maulana
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas,

selalu.id –  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong pemerintah provinsi memperketat pengawasan terhadap perusahaan untuk mencegah praktik penahanan ijazah karyawan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan pekerja.

“Pemprov Jatim melalui dinas terkait harus proaktif, misalnya melakukan pendataan perusahaan yang beroperasi serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan mereka,” kata Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Dorong Penguatan Mutu Pendidikan, DPRD Jatim Minta Pergub PSM Segera Disahkan

Ia menambahkan, pengawasan ketat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi.

Puguh menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum dan harus dihentikan. Hal itu disampaikannya menanggapi kisruh penahanan ijazah yang sempat mencuat di Surabaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPRD Jatim Sebut UMKM Waktunya Naik Kelas di Tengah Rupiah Melemah

“Tidak boleh serta-merta perusahaan menahan ijazah, apalagi sampai harus menebus dan sebagainya,” ujarnya.

Merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai jaminan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 42, yang juga memuat sanksi bagi pelanggar.

Baca juga: Driver Online Malang Dukung Regulasi RUU dalam Demo di DPRD Jatim Besok

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pencegahan perlu dilakukan secara sistematis melalui penertiban dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah karyawan di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru