selalu.id - KPU Surabaya sudah mengingatkan peserta Pemilu 2024 dari masing-masing Parpol untuk segera mendaftarkan pelaksanaan dan tim kampanye, sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 nanti.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan sampai saat ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan pelaksanaan kampanye dari peserta pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) mereka.
Baca juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya
"Belum ada yang mengumpulkan, yang pasti batas akhirnya tiga hari sebelum masa kampanye nanti," kata Subairi, saat dihubungi selalu.id, Kamis (23/11/2023).
Terkait dokumen apa saja yang dikumpulkan, kata Subairi, pendaftarannya hanya mengisi formulir saja terkait pelaksanaan dan tim kampanye setiap masing-masing parpol.
Tak hanya itu, peserta pemilu jug diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) atau pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja.
Baca juga: Bimtek Nasional Partai Hanura, Dorong Peranan Perempuan untuk Perubahan
"Ada formulirnya pendaftaran, isi formulir aja," jelasnya.
Setelah mendaftar, nantinya dokumen yang sudah dilampirkan. KPU Surabaya akan memberikan salinan dokumen pelaksnaan kampanye peserta pemilu seluruh Parpol akan diberikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Tidak hanya sekedar saja dilampirkan atau salinannya nanti ditembus ke Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Dukung Kaesang jadi Ketum Lagi, Begini Alasan PSI Jatim
Lebih lanjut Subairi menyampaikan batasan akhir pendaftaran maksimal tanggal 25 September 2023, sebelum mulainya kampanye.
"Kita yang atur terkait batas akhir sampai tanggal 25 kan tanggal 28 September mulai kampanye," terangnya.
Editor : Ading