Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Banyak Terjadi, Pemprov Buka Hotline 129 Standby 24 Jam

Reporter : Ade Resty
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa prihatin maraknya kekerasan seksual yang masih terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Terlebih lagi, tercatat berdasarkan data SIMFONI, pada tahun 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.

Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85 persen dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

Khofifah mengatakan, memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59 persen.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian dan perlu bergandengan tangan serta kerja keras semua pihak hulu hilir, preventif dan promotif.

"Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya  kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak-anak, perempuan maupun laki laki," kata Khofifah
Jum'at  (19/5/2023).

Sebab itu, Khofifah menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Jatim tidak akan berikhtiar maksimal untuk berupaya dan melayani serta mengurangi kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak.

"Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070. Insya Allah kami selalu siap 24 jam," ungkapnya.

Layanan ini, kata Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur.

Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya.

"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," terang Khofifah.

Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," pungkasnya. (Ade)

Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru