Pemkot Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Pungli ke Kejari Surabaya

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti pungutan liar yang melibatkan oknum ASN dan telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam hal ini, Eri menegaskan, tidak ada celah bagi oknum pemkot yang terlibat pungli. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pemeriksaan. Kemudian, akan memberikan sanksi berat, terhadap oknum yang terlibat pungli.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

"Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. InsyaAllah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat," kata Wali Kota Eri, Kamis (2/2/2023).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

"Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,"ucapnya.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Terkait pungli tenaga kontrak, kata dia, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejari Surabaya. ia berharap, Kejari segera memproses cepat pelaporan kasus itu.

Lebih lanjut Eri pun menerangkan, nantinya pihaknya juga akan mengirim satu laporan lagi terkait pungli, yang akan ditindaklanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkapnya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Ia pun mengingatkan kembali kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.

"Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru