Kasus KDRT, Ferry Irawan Resmi Ditahan di Polda Jatim

Reporter : Ade Resty
Ferry Irawan saat mendatangi Mapolda Jatim

selalu.id - Ferry Irawan, suami dari artis Vena Melinda, resmi ditahan di Polda Jatim karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto yang mengatakan bahwa usai pemeriksaan Ferry di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/1/2023) Ferry langsung ditahan.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD

"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana,"kata Dirmanto.

Sehingga sesuai Pasal 21 KUHAP, Dirmanto menjelaskan, tersangka Ferry terancam 5 tahun pidana atas tindakan kasus KDRT.

Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

"Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,"jelasnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim menyampaikan, sebelum melakukan penahanan pihaknya telah memeriksa kesehatan tersangka Ferry. Hasilnya, kondisi tidak ada masalah.

Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahapan lanjut penyidikan.Kitaambil darah, periksa fisik, termasuk kita melakukan pemeriksaan fisiknya,"pungkasanya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru