selalu.id - Polisi memanggil Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno kali ketiga terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).
Kuasa Hukum Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Rochmad Amrullah menyebut, panggilan kali ini untuk pendalaman terkait pasal 103 Undang-Undang keolahragaan.
Baca juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
"Jadi soal hak penonton, termasuk tanggung jawab verifikasi stadion itu menjadi tanggung jawabnya siapa,"kata Rochmad, kepada wartawan di Direskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Ia menyatakan, pemeriksaan kali hanya sebagai saksi dan pihaknya membawa berkas terkait regulasi Stadion tahun 2021.
Baca juga: Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas
"Masih saksi, (bawa berkas) terkait dokumen regulasi tentang stadion tahun 2021,"terangnya.
Pantuan selalu id, kedatangan Sudjarno bersama kuasa hukum sekitar pukul 12.41 WIB.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik akan memeriksa 15 saksi termasuk Gilang dan Direktur Operasional PT LIB Sutjarno, di Ditreskrimum Polda Jatim
"Kamis pemeriksaan 15 saksi, di antaranya Presiden Arema FC (Juragan 99)," kata Dirmanto. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi