Menkopolhukam: Ingat Penyalahgunaan Anggaran Bencana Diancam Hukuman Mati

Reporter : Ade Resty

Surabaya (Selalu.id) - Penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19 saat ini diatur oleh Perppu No 1 Tahun 2020 yang kini menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam penerapan penggunaan anggaran, Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan pada seluruh jajaran pemerintah baik pusat dan daerah terkait ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyalahgunakan anggaran bencana.

"Mari bekerja dengan baik. Saya ingatkan menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini maka ancaman hukuman mati ini diberberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Menkopolhukam saat vicon pembukaan Rakornas BPKB, Senin (15/6/2020) siang.

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. "Sesuai pesan Presiden Jokowi, pertama tidak boleh menggigit yang benar atau tidak oerlu mencari-cari kesalahan," ujarnya.

Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. "Kalau sudah diawasi oleh BPKB tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya. Kalau semua ikut-ikutan memeriksa dan tumpang tindih, maka tidak efektif," jelasnya.

Ketiga, Mahfud MD menekankan agar pengawasan penggunaan anggaran bencana Covid-19 tidak menjadi industri hukum.

"Jangan sampai jadi industri hukum dengan cari-cari pasal. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melakui APBN dan APBD perlu pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, kata dia, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP.

"Pengawasan melalui inpektorat dan BPKP ini sudah disepakati melalui rapat koordinasi pencegahan dan mitigasi risiko pelanggaran. Kami mengedepankan pengawasan dari daerah karena selama pandemi Covid-19 ini ada keterbarasan transportasi sehingga kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran untuk bencana Covid-19 dengan tepat.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

"Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bansos (bantuan sosial) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah," ungkapnya.

Tito juga menyampaikan masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. "Ada 55 daerah belum lapor. 4 kota yang belum beri lapor dan 51 kabupaten yang belum. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada tolerir saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga turut hadir mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui vicon tersebut dari Gedung Negara Grahadi Surabaya. Acara dibuka Presiden dan diikuti Menko Polhukam, Menko Perekomian, Menkeu, Mendagri, Kapolri, Ketua BPK, Ketua KPK, dan Jaksa Agung. (jay)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru