Pemkot Surabaya Awasi Penjual dan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Reporter : Ade Resty
ilustrasi minuman beralkohol ilegal

selalu.id - Antisipasi jatuhnya korban lagi akibat minuman beralkohol ilegal dan oplosan, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minhol). Pengawasan ini dilakukan baik di tempat hiburan umum maupun penjual ilegal.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman berlkohol ilegal.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Peredaran Minhol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri Cahyadi, Jumat (22/7/2022).

Eri memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol.

Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," jelas dia.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," jelasnya.

Pengawasan peredaran mihol ini, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan.

"Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin," tegas dia.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Lebih lanjut Eri menegaskan, pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol.

Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

"Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru